Ahad 10 Mar 2019 17:55 WIB

KPU Masih Menyisir WNA dari DPT Pemilu 2019

Untuk sementara ditemukan 174 WNA masuk ke dalam DPT Pemilu 2019.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Fergi Nadira
Komisioner KPU Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari, menyebutkan, hingga saat ini data warga negara asing (WNA) yang dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) masih berjumlah 174. Menurutnya, KPU akan terus melakukan penyisiran data WNA yang masih masuk ke dalam DPT.

"Masih segitu (174). Nanti kalau ada hasil analisis atau hasil validasi pemeriksaan ada informasi lagi akan kami sampaikan. Tapi intinya bahwa kalau ada indikasi bukan WNI masuk dalam daftar pemilih akan kami coret. Karena dalam aturan UU satu-satunya pihak yang bisa masuk dalam daftar pemilih adalah WNI," tegas Hasyim di Kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Jakarta, Ahad (10/3).

Baca Juga

Adapun, sambung Hasyim, penyisiran terhadap KTP-elektronik (KTP-el) WNA akan terus dilakukan sampai hari pencoblosan. "Sepanjang ada orang lapor dan belum coblosan ya kita periksa terus. Yang pasti bahwa orang bisa milih harus masuk DPT. DPT itu nanti di TPS ada salinan yg dipegang oleh KPPS. Dan juga ditempel di TPS. Dan juga ada daftar hadir. Tentu ketahuan kalau ada orang ngaku-ngaku WNI. Karena kemudian diminta menunjukan identitas diri," terangnya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya akan langsung bertindak bila ada laporan terkait pelaporan bertambahnya WNA dari DPT. "Begitu ada temuan langsung rekomendasi ke KPU untuk dicoret," tegasnya.

Menurut Abhan, keberadaan WNA yang masuk dalam DPT bisa saja bertambah. Sebab, proses pengawasan masih terus berlangsung.

Diketahui, Ditjen Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk mengatasi persoalan ini. Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, langkah itu diambil atas kesepakatan bersama tersebut.

"Disepakati untuk dibentuk desk bersama. Desk bersama yang isinya Dukcapil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, berkantor di KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Zudan.

Ia menjelaskan, tim teknis tersebut bertugas untuk menindaklanjuti temuan data WNA yang disinyalir masuk DPT. Temuan itu bisa datang dari Bawaslu maupun KPU daerah, Dinas Dukcapil, maupun masyarakat.

"Jika ada temuan dugaan data WNA masuk DPT, maka Dukcapil Kemendagri akan segera melakukan pencocokan, data tersebut kemudian dilaporkan ke KPU untuk dicoret," terang Zudan.

Zudan juga memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, dia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.

"Perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa Inggris dan berlaku terbatas waktu atau tidak seumur hidup," jelasnya.

Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

photo
Beda KTP-El Milik WNI dan WNA

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement