REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten 50 Kota memastikan tidak ada WNA di daerahnya yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota Yoriza Asra mengatakan pihaknya sudah memastikan hal itu setelah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 50 Kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Berdasarkan koordinasi dg KPU 50 Kota dan Disdukcapil 50 kota tidak ada WNA yang masuk DPT," kata Yori, kepada Republika.co.id, Ahad (10/2).
Di Sumatera Barat memang terdapat beberapa DPT yang merupakan WNA. KPU Sumatera Barat mencatat ada tiga WNA sebelumnya terdaftar sebagai DPT. Ketiganya adalah WNA asa Belanda yang bermukim di Kota Bukittinggi, WNA asal India yang bermukim di Kabupaten Solok dan seorang WNA asal Bangladesh yang bermukim di Kabupaten Tanah Datar.
KPU Sumbar sudah memastikan tiga WNA ini telah dicoret dari DPT. KPU Sumbar menyebutkan tiga WNA ini bisa masuk DPT karena mengantongi KTP elektronik.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Dukcapil (DPPKBPKS) Sumatera Barat Novrial beberapa hari lalu mengatakan beberapa daerah memang diwaspadai adanya WNA yang mengantongi KTP dan masuk sebagai DPT.
Beberapa daerah yang diwaspadai Dukcapil adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan. Tiga daerah ini memang banyak dikunjungi wisatawan asing.
Novrial mengatakan Dukcapil tidak ada menerbitkan KTP Elektronik buat WNA karena masih kekurangan blanko buat WNI di Sumbar. Dukcapil hanya memberikan Kartu Izin Menetap (Kitap) saja kepada WNA. Namun ternyata ada tiga WNA yang terdaftar sebagai DPT dan itu masuk karena mengantongi KTP-el.