Sabtu 09 Mar 2019 22:32 WIB

JK: Politik Praktis Jangan di Masjid dan Lokasi Pendidikan

Masjid agar tak memfasilitasi pihak yang ingin menjadikannya sebagai tempat kampanye.

Rep: Muhyiddin/ Red: Endro Yuwanto
Jusuf Kalla. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/3).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Jusuf Kalla. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa masjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat kegiatan politik praktis. Hal ini disampaikan Kalla usai bersilaturrahim dengan pengurus Dewan Masjid DKI Jakarta dan Pengurus Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) DMI.

"Malam ini saya undang Dewan Masjid DKI dengan pengurus masjid lainnya dan juga Prima generasi remaja masjid," ujar Kalla usai melakukan pertemuan dengan pengurus DMI di Rumah Dinasnya, Sabtu (9/3) malam.

Ketua Umum DMI ini mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya dan pengurus DMI untuk pertama kalinya membicarakan tentang sosialisas kepada masyarakat bahwa masjid merupakan tempat ibadah sehingga tidak boleh dijadikan tempat berpolitik praktis.

"Masjid itu tempat ibadah tapi masjid harus makmurkan masyarakat. Namun dalam hal undang-undang dalam hal politik praktis, kampanye itu tidak diperbolehkan di masjid dan tempat pendidikan," ucap JK.

Karena itu, JK menyerukan kepada semua pengurus masjid agar tidak memfasilitasi pihak-pihak yang ingin menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. "Kalau bicara ekonomi, hak masyarakat dalam berpolitik, tentu bisa aja tapi tidak dalam mengkampanyekan seseorang atau sekelompok dalam masjid itu," kata dia.

JK pun menjelaskan tentang batas-batas yang tidak boleh dilakukan di masjid di tahun politik ini. Menurut dia, seseorang tidak boleh mengajak jamaah masjid untuk mengkampanyekan pasangan calon tertentu.

"Tentu batasannya ialah mengkampanyekan atau mencerca seseorang atau calonnya tidak bisa seperti itu. Kalau ngajak orang tanggal 17 harus pergi itu bisa saja. Itu ajaran politik tapi tak mengkampanyekan seseorang sekelompok calon itu," jelas JK. "Dewan masjid tentu mengimbau dan mengkordinasikan dewan masjid daerah Jakarta Utara Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Pulau Seribu, Pusat, Timur. Semuanya untuk mengkoordinasikan masjid masing-masing. Ini berlaku seluruh Indonesia."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement