Sabtu 09 Mar 2019 16:30 WIB

PPP Setujui Pelepasan Saham Bir Pemprov DKI

Pemprov DKI diminta berkonsentrasi pada BUMD yang berhubungan dengan pelayanan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolanda
Aksi Dukung Pelepasan Saham Bir. Sejumlah massa PA 212 dan Jawara Betawi melakukan aksi di Jalan kebon Sirih, Jakarta, Jumat (8/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aksi Dukung Pelepasan Saham Bir. Sejumlah massa PA 212 dan Jawara Betawi melakukan aksi di Jalan kebon Sirih, Jakarta, Jumat (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebut bahwa Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta sejak setahun yang lalu telah meminta Gubernur Jakarta  Anis Baswedan untuk melepas saham Pemerintah Provinsi Jakarta di perusahaan PT Delta Djakarta Tbk. Ini menunjukkan PPP selangkah lebih maju dalam menyetujui pelepasan saham perusahaan bir oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Sejak Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, PPP Jakarta sudah meminta mereka untuk melepas saham di perusahaan produsen bir. Sebagai partai Islam kami meyakini Miras dilarang untuk dikonsumsi,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/3).

Baca Juga

Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk lebih berkonsentrasi pada BUMD yang berhubungan dengan pelayanan publik. Sehingga, peran Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

"PPP sudah merekomendasikan agar Pemprov DKI memperbaiki portofolio kinerja saham-saham BUMD maupun saham pemda di beberapa perusaahaan," ucapnya.

Menurut Aziz, upaya PPP meminta Pemprov DKI melepas saham bir menunjukkan keberpihakan pada umat Islam. Karena itu, Ia menyayangkan masih adanya pihak yang tidak menyetujui pelepasan saham barang haram tersebut.

Untuk diketahui, kepemilikan saham di PT Delta yang dimiliki Pemprov DKI terus menjadi polemik. Pelepasan saham itu dipertanyakan oleh sejumlah fraksi di DPRD DKI. 

Pemprov DKI sendiri tercatat memiliki saham sebesar 26,25 persen pada 2019. Saham tersebut merupakan perpaduan antara saham yang dimiliki Pemprov sejak 1970, yakni sebesar 23,34 persen ditambah milik Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya), yang juga milik Pemprov DKI, sebesar 2,91 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement