Sabtu 09 Mar 2019 13:11 WIB

MA Latih Hakim Pahami Perspektif Gender

Pendidikan perspektif gender sudah menjadi salah satu materi pendidikan calon hakim.

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan), Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan), Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (ketiga kiri) berfoto bersama hakim agung saat penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta.
Foto: Republika/ Wihdan
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan), Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan), Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (ketiga kiri) berfoto bersama hakim agung saat penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno MA di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) terus memberikan pelatihan dan lokakarya bagi para hakim agar bisa lebih memahami perspektif gender ketika mengadili perkara terkait dengan isu perempuan.

"Semua hakim tentu kami berikan pelatihan supaya lebih memahami perspektif gender, terutama sejak MA menerbitkan Peraturan MA (Perma) 3 Tahun 2017 tentang Pedoman MA Mengadili Perkara Perempuan," ujar Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA Takdir Rahmadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (8/3).

Takdir mengatakan hal tersebut ketika memberikan paparan saat diskusi terkait keadilan bagi perempuan dan anak dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Pendidikan mengenai perspektif gender sudah menjadi salah satu materi dalam kurikulum pendidikan calon hakim, terutama sejak diterbitkan Perma 3/2017.

Takdir mengatakan bahwa perspektif gender itu harus dimiliki oleh setiap hakim, tidak hanya hakim perempuan namun juga hakim laki-laki, terutama bila hakim tersebut mengadili perkara perempuan. "Jadi tidak harus hakim perempuan yang mengadili kasus-kasus terkait isu perempuan, hakim laki-laki pun tidak masalah karena kami (MA) memberikan pelatihan bagi para hakim untuk memiliki perspektif gender," kata Takdir.

Pada kesempatan yang sama, praktisi media sekaligus aktivis perempuan Sonya Hellen Sinombor menilai perspektif gender sangat penting dimiliki oleh para hakim, terutama hakim yang mengadili perkara perempuan dan anak. Hakim laki-laki pun dikatakan Sonya bisa menangani kasus perkara perempuan asalkan memiliki perpektif gender yang baik. Hakim perempuan belu tentu memiliki perspektif gender yang baik.

Sonya kemudian mengimbau MA melakukan evaluasi bagi hakim yang mengadili perkara terkait isu perempuan, sehingga bisa memetakan hakim yang sudah memiliki perspektif gender yang baik. "Ini bisa dihitung dari seluruh hakim, ada berapa jumlah hakim yang sudah memiliki perspektif gender," kata Sonya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement