Jumat 08 Mar 2019 20:02 WIB

Bawaslu Tulungagung Catat 2 WNA Masuk DPT

Nama WNA yang masuk DPT diusulkan dicoret.

Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Bawaslu mendapati ada dua warga negara asing asal Kepulauan Windsor dan Liberia yang lama bermukim di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terdeteksi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, sehingga diusulkan untuk dicoret.

Hal itu diungkapkan komisioner Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko, Jumat (8/3), setelah pihaknya mendalami kepemilikan KTP elektronik tujuh WNA yang sudah bermukim dan tinggal di Tulungagung dalam jangka waktu beberapa lama. Menurut dia, dari enam WNA yang sudah terlacak, dua nama di antaranya dipastikan ikut tercantum dalam DPT yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga

"WNA ini tidak mempunyai hak pilih, maka harus dicoret," kata Endro.

Sedangkan terhadap empat nama lain yang sudah berhasil ditelusuri tim Bawaslu, Endro memastikan tak tercantum dalam DPT. Kini masih satu WNA lagi yang belum berhasil mereka identifikasi keberadaannya maupun statusnya di Tulungagung.

"Masih terus kami selidiki. Jumlah WNA di Tulungagung kemungkinan lebih banyak dari data sementara yang kami pegang," katanya.

Kedua WNA teridentifikasi dalam DPT Pemilu 2019 itu berasal dari Kepulauan Windsor (persemakmuran Inggris) atas nama Peter Geoffrey Watson (70 tahun) dan Muhamed Nur Bin Daud asal Liberia.

Menurut Endro, nama keduanya ditemukan saat tim Bawaslu mendalami temuan tujuh WNA Tulungagung yang mempunyai KTP-el. Ketujuh WNA itu tersebar di wilayah kecamatan Kalidawir, Pakel, Ngantru, dan Kota Tulungagung.

Dari tujuh WNA, baru enam yang terdeteksi keberadaannya, sedang satu WNA masih belum diketahui. Mereka berasal dari negara Liberia, Singapura, Kepulauan Windsor, Pakistan, Taiwan, dan India.

Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak KPU Tulungagung enggan berkomentar.

"'Sorry, soal ini (WNA yang memiliki KTP-el dan masuk DPT) kami tidak memiliki kewenangan untuk memberi penjelasan. Konfirmasinya langsung ke (KPU) pusat untuk menghindari kesimpangsiuran informasi," kata komisioner KPU Tulungagung M Khoirul Anam.

Namun dia mengisyaratkan, dalam pelaksanaan Pemilu 17 April nanti pihaknya tetap mengacu Undang-Undang Pemilu tahun 2017, di mana salah satu poinnya menegaskan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia dan dinyatakan memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

Jadi jika ada WNA yang memiliki KTP-el lalu masuk dalam DPT, maka otomatis akan dianulir dengan pemberian kode khusus yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dia terdaftar. Hal itu agar nama WNA yang tercantum di DPT tidak ikut melakukan pencoblosan karena tidak memiliki hak pilih.

"Perlakuannya seperti kasus nama pemilih dalam DPT yang sudah meninggal. Jadi nama di DPT tidak dicoret, dan tidak akan mengurangi jumlah DPT, tapi akan diberi kode khusus agar nantinya tidak menggunakan hak mencoblos," kata Anam memberi gambaran normatif.

Namun dia berulang menyampaikan bahwa keterangan resmi bukan domain KPU daerah, melainkan kewenangan pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Justi Taufik membenarkan jika ada WNA yang mempunyai KTP-el.

Namun untuk mendapatkan KTP-el itu,  ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA. Persyaratan itu ditentukan oleh pihak Imigrasi, pihaknya hanya bertugas mencetak KTP-el.

"Syaratnya mempunyai keterangan izin tetap (KITAP)," kata Kadispendukcapil Tulungagung, Justi Taufik.

Selain KITAP, WNA itu juga diharuskan mempunyai paspor dan visa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement