Jumat 08 Mar 2019 16:12 WIB

KPU dan Kemendagri Diminta Percepat Sortir Pemilh WNA

WNA sangat dilarang untuk ikut dalam menentukan pemimpin bangsa ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Dosen Universitas Indonesia - Chusnul Mariyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dosen Universitas Indonesia - Chusnul Mariyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota KPU RI tahun 2002-2007 Chusnul Mar'iyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Dirjen Kependudukam dan Catatan Sipil (Dukcapil) mempercepat pembersihan daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilih berwarganegara asing. Selain mengharapkan penyelenggaraan pemilu serentak jujur, bebas dan adil, Chusnul menegaskan pembersihan WNA dari DPT harus disegerakan dan dipercepat.

Hal ini dilakukan agar pemilu kali ini lebih berdaulat dan berkeadaban. "WNA sangat dilarang untuk ikut dalam menentukan pemimpin bangsa ini," kata Chusnul dalam keterangan, Jumat (8/3).

Baca Juga

Demi mempercepat pembersihan DPT dari WNA itu, ia berharap pemerintah dalam hal ini Kemendagri harus menindak secara tegas kesalahan atau kesengajaan dalam pengurusan KTP elektronik (KTP-el) tersebut. "Kemendagri harus bekerjasama dengan BPS dan KPU untuk mendapatkan data yang valid tentang kewarganegaraan. KTP-elektronik tidak untuk warga negara asing," terangnya.

Chusnul juga mengajak semua warga negara Indonesia yang sudah menjadi pemilih dan terdaftar di DPT, untuk berpartisipasi dlm pemilu serentak pada 17 april mendatang. Untuk ikut mengawasi proses pemilu agar tidak ada manipulasi dan kecurangan pemilu. Yang tidak kalah penting, tegas dia, para aparatur negara, para birokrat, TNI, Polri, BIN, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menjaga keamaan dan kedaulatan negara dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement