Jumat 08 Mar 2019 04:00 WIB

Lebih dari 1.000 Surat Suara di Sukabumi Rusak

Kerusakan surat suara dari mulai bercak tinta hingga sobek.

Ilustrasi petugas logistik menata tumpukan kotak berisikan kertas surat suara.
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi petugas logistik menata tumpukan kotak berisikan kertas surat suara.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI rusak. Penemuan itu berdasarkan hasil sortir  ratusan petugas yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada hari keempat sortir dan pelipatan surat suara ini total yang rusak mencapai 1.115 lembar, dan untuk hari ini jumlah yang rusak ditemukan sebanyak 204 lembar," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, di Sukabumi, Kamis (8/3).

Baca Juga

Menurutnya, kerusakan yang ditemukan pada surat suara tersebut dikarenakan adanya bercak tinta, sobek dan foto atau gambar yang buram. Untuk surat suara yang rusak tersebut sudah dipisahkan dan dibuatkan berita acaranya.

Kemudian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI surat suara yang rusak ini dimusnahkan atau dikembalikan. Namun, setiap penyelenggaraan pemilu, surat suara yang rusak biasanya dimusnahkan dan disaksikan pihak berwenang.

Selain itu, KPU Kabupaten Sukabumi sudah meminta kepada KPU RI agar segera diganti yang rusak, jangan sampai ada kekurangan pada saat pemungutan suara nanti.

Setelah selesai perhitungan, sortir dan pelipatan untuk surat suara caleg DPD RI ini, maka pada hari berikutnya petugas melakukan hal sama untuk surat suara lainnya.

"Surat suara yang ditemukan rusak di hari pertama sebanyak 222 lembar, hari kedua 446 lembar, hari ketiga 243 lembar, dan hari terakhir sortir DPD RI ini sebanyak 204 lembar," katanya pula.

Ferry menyebutkan jumlah surat suara mulai dari DPRD Kabupaten Sukabumi, DPRD Provinsi Jabar, DPD RI, DPR RI, dan capres RI masing-masing sebanyak 1.862.532 lembar.

Jumlah surat suara itu disesuaikan dengan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP), ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan ditambah lagi cadangan dua persen dari DPTHP.

Melihat banyak surat suara yang harus disortir dan dilipat ini, target 15 hari selesai kemungkinan tidak bisa tercapai. Karena itu, pihaknya saat ini masih membahas apakah harinya ditambah atau petugas harus lembur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement