Kamis 07 Mar 2019 14:31 WIB

Jika Ditemukan Kembali, KPU Bersihkan Data WNA di DPT

Ada beberapa hal yang menyebabkan 101 WNA masuk DPT.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan terus membersihkan data daftar pemilih tetap (DPT) hingga tuntas. KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah-daerah.

"Semua masukan dari berbagai pihak serta hasil koordinasi KPU dengan Dukcapil di daerah terus ditindaklanjuti. Iya (dibersihkan sampai tuntas)," ujar ujar Komisioner KPU, Viryan Azis, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (7/3).

Baca Juga

Viryan menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab masuknya data 101 warga negara asing (WNA) dalam DPT. Tapi, kata dia penyebab utamanya adalah ketidaktahuan petugas soal KTP-el WNA yang serupa dengan KTP-el warga negara Indonesia.

"Kalau sekarang kita semua sudah tahu. Jumlah KTP-el WNA yang tersebar hanya 1.680 dari penduduk Indonesia 200-an juta. Saat-saat awal banyak pihak yang tak tahu," jelasnya.

Sebelumnya, KPU menemukan 101 WNA yang masuk ke dalam DPT dan telah melakukan pencoretan data mereka dari DPT yang ditetapkan. Angka tersebut didapat setelah KPU menyandingkan data yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Daftar Pemilih Hasil Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).

"KPU melakukan penyandingan denyan DPTHP-2 dan ditemukan 101 WNA yang masuk dalam DPT," ujar Viryan.

Menurut Viryan, dari data yang diberikan Kemendagri terdapat 102 WNA yang masuk ke dalam DPT. Tapi, setelah dilakukan pengecekan, di dalamnya terdapat dua pemilih dengan identitas yang ganda atas nama Guillaume dengan status kewarganegaraan WNA.

"KPU kemudian memberikan data-data tersebut kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan proses faktual dan sudah dilakukan pencoretan dari DPT yang ditetapkan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement