REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Jawa Tengah, mencoret lima nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 di Solo. Koordinator Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito di Solo, Rabu (6/3) menyebutkan WNA yang memiliki KTP elektronik di daerah ini sebanyak 114 orang, dan lima orang di antaranya masuk DPT.
"Akan tetapi, mereka sudah dicoret atau diberi kode tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Joko Waskito.
Kajad Pamuji Joko Waskito mengatakan hal itu berawal KPU melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta soal WNA di Solo pada bulan Januari 2019. WNA yang memiliki KTP elektronik di Kota Solo terdata melalui Dispendukcapil totalnya ada 114 orang.
Setelah itu, Kajad mengatakan, dilakukan pencocokan data dari Dispendukcapil disandingkan dengan DPT yang dimiliki KPU, dan ditemukan lima WNA yang masuk.
Menurut Kajad KPU lantas melakukan mengecekan sesuai dengan alamat rumah lima WNA tersebut. Dari lima orang yang memiliki KTP elektronik, ikut kartu keluarga (KK) dengan WNI atau numpang istri atau suaminya orang Indonesia.
Lima orang WNA tersebut dari Kelurahan Karangasem satu orang, Panularan dua orang , Kampung Sewu satu orang, dan Punggawan satu orang. Kelimanya WNA hanya mendompleng KK WNI, dan mereka bukan sebagai kepala keluarga.
Namun, kata Kajad, soal WNA tidak menjadi persoalan karena mereka tidak akan menerima undangan untuk mencoblos pada hari-H pemungutan suara pemilu serentak, 17 April 2019. "Kami sudah memberikan lima orang WNA itu dengan kode TMS atau tidak boleh mencoblos pada pemilu. Nama mereka di DPT sudah dicoret sehingga mereka tidak mungkin mendapatkan undangan saat pencoblosan," katanya.
Bahkan, kata dia, informasi soal WNA juga sudah disampaikan ke tempat pemungutan suara (TPS) di Solo. WNA identitas dalam KTP juga telah ada tanda warga negara asing.
KPU dari hasil pemiliharaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) dan ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kota Solo hingga sekarang sebanyak 422.773 orang dengan jumlah TPS sebanyak 1.734 titik.