REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menemukan satu warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. WNA tersebut tercatat di Kabupaten Bantul.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashirudin mengatakan melalui temuan tersebut, jumlah WNA yang masuk dalam DPT masih tetap 10 WNA. Sebab, setelah dilakukannya klarifikasi, ternyata ada satu WNA yang sudah menjadi WNI. "Yang satu WNA di Purwosari, Gunungkidul itu ternyata sudah jadi WNI. Tapi di Bantul ada tambahan satu WNA lagi masuk DPT. Jumlah tetap 10 (WNA)," katanya.
Seluruh WNA tersebut tersebar beberapa daerah di DIY yaitu Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Bantul, dan Kota Yogyakarta. Namun, di Kulon Progo belum ditemukan adanya WNA yang masuk dalam DPT. "Kulon Progo nihil," ucapnya.
Seperti diketahui, Bawaslu DIY menemukan 10 WNA yang memiliki KTP-el masuk dalam DPT DIY pada Pemilu 2019. WNA tersebut tersebar di empat kabupaten dan kota di DIY.
"Tersebar satu di Brebah Sleman, satu di Mergangsan Kota Yogyakarta, satu di Purwosari Gunung Kidul, dan tujuh di Bantul," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin saat dihubungi, Selasa (5/3).
Amir mengatakan temuan tersebut didapat dari laporan warga. WNA yang masuk DPT itu berasal dari Belanda, Jepang, Amerika, dan Malaysia.