Rabu 06 Mar 2019 14:39 WIB

Kuasa Hukum: Dakwaan untuk Habib Bahar tak Lengkap

Kuasa hukum Habib Baharmmenilai dakwaan yang diberikan JPU tak jelas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Habib Bahar Bin Smith.  Habib Bahar Bin Smithsaat menjalani proses persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang Habib Bahar Bin Smith. Habib Bahar Bin Smithsaat menjalani proses persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Munarman menilai dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum tak jelas. Menurutnya, dalam dakwaan itu tak disebutkan peran terdakwa dan juga tersangka yang berstatus anak.

"Terkait dakwaan tak menguraikan secara lengkap mulai peran terdakwa, status tersangka mana yang anak. Itu nanti akan kita bahas di pembuktian, yang mana anak yang mana bukan," katanya usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3).

Karena itu, Munarman meminta hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, dan melepaskan terdakwa dari tahanan, dalam eksepsi yang dibacakan. Koordinator kuasa hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta menambahkan, dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum sangat kabur atau tidak jelas. Ia menegaskan, seharusnya dakwaan itu dibatalkan.

"Ini belum materi. Ini tentang bagaimana mereka menyusun dakwaan. Harus direvisi," ujarnya.

Pihaknya mengkritisi dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama. Menurut dia, dakwaan itu tak sesuai dengan aturan KUHAP. "Dakwaan yang disampaikan oleh jaksa itu kabur semua, baik itu tentang materi perkara, tempat, dan dakwaan yang diberikan mendadak," jelasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Suharja mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi pekan depan. Tanggapan itu, kata dia, akan disampaikan secara tertulis. Selain melaksanakan sidang Habib Bahar, sidang itu juga menghadirkan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dua terdakwa itu adalah Agil Yahya dan M Abdul Basid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement