REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menilai, persidangan kliennya yang dilakukan di Kota Bandung tak sesuai azas hukum yang berlaku. Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Munarman mengatakan pemindahan lokasi persidangan itu telah disampaikan dalam salah satu eksepsi dalam persidangan.
Munarman mengatakan, pemindahan tempat persidangan itu menyangkut kewenangan relatif dari pengadilan negeri (PN). Menurutnya, PN Kota Bandung tak memiliki kewenangan untuk melakukan persidangan Habib Bahar.
"Kenapa kita anggap PN Bandung tak berwenang? Pertama, tempat terjadinya peristiwa di kabupaten bogor. Itu pengadilannya ada PN Cibinong," kata dia usai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3).
Selain itu, ia menambahkan, domisili saksi lebih banyak di Kabupaten Bogor. Karena itu, menurut azas peradilan yang cepat dan murah, saksi akan lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong.
Terakhir, Munarman menilai masalah keamanan menjadi alasan pemindahan persidangan ke Kota Bandung adalah alasan tak masuk akal. Ia menegaskan, tidak ada tempat di Indonesia yang tidak aman. Faktanya, lanjut dia, tak terjadi kejadian besar di Kabupaten Bogor.
"Justru sekarang terjadi di sini ada demo-demo. Kita lihat di depan adanya pengerahan aparat secara berlebihan dengan water canon dan segala macam. Berarti yang tak aman itu di sini, bukan di Bogor," katanya.
Karena itu, Munarman meminta persidangan kembali dilakukan ke PN Cibinong. Apalagi, untuk alasan kemanusiaan, dari tiga terdakwa yang disidang, seluruh keluarganya berada di Bogor. "Pertimbangan kemanusiaannya lebih memudahkan keluarga untuk menjenguk atau mengunjungi terdakwa di dalam tahanan," kata dia.