REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi mencatat dua kali guguran lava pijar meluncur dari Gunung Merapi ke arah Kali Gendol. Jarak luncurnya maksimal 900 meter.
Melalui akun Twitter resminya, BPPTKG juga menyatakan bahwa selama pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB berdasarkan data seismik terekam 13 kali gempa guguran dengan durasi 16.1-94.4 detik beramplitudo 4-42 mm. Rabu (6/3).
Selain gempa guguran, terekam pula satu kali gempa low frekuensi dengan amplitudo 5 mm selama 14,4 detik. Juga satu kali gempa hybrid dengan amplitudo 4 mm selama 9,1 detik.
Berdasarkan pengamatan visual BPPTKG, Gunung Metapi cerah dan berawan dengan asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 75 meter di atas puncak kawah. Angin di gunung itu bertiup lemah ke arah barat, suhu udara 15.5-21 derajat celsius, kelembaban udara 71 hingga 85 persen, dan tekanan udara 837.1 hingga 944.3 mmHg.
Berdasarkan analisis morfologi kubah lava Gunung Merapi yang terakhir dirilis BPPTKG, volume kubah lava gunung api itu mencapai 461 ribu meter kubik. Adapun laju pertumbuhan 1.300 meter kubik per hari.
Kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan masih rendah, rata-rata kurang dari 20 ribu meter kubik per hari. Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada. Untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas guguran dengan jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diimbau tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG.