Rabu 06 Mar 2019 11:03 WIB

208 Napi Kerobokan Dapat Remisi Nyepi, Tiga Langsung Bebas

Peringatan Hari Raya Nyepi akan jatuh pada Kamis (7/3).

Polisi melakukan penjagaan di pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto: Nyoman Budhiana
Polisi melakukan penjagaan di pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 208 narapidana di Lapas Kelas II-A Denpasar, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi sesuai Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) terkait pemberian remisi khusus. Peringatan Hari Raya Nyepi akan jatuh pada Kamis (7/3).

"Dari 242 orang narapidana yang kami usulkan mendapat remisi khusus Nyepi 2019, baru 208 yang sudah keluar SK-nya dan sisanya 34 orang masih menunggu dari Dirjen Pas," kata Kepala LP Kerobokan Tonny Nainggolan di Denpasar, Rabu (6/3).

Dari 208 narapidana yang telah mendapat SK remisi itu, tercatat tiga narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas (Remisi Khusus II). Sedangkan, sisanya 205 napi mendapat remisi khusus pengurangan hukuman.

Tonny menegaskan, 205 orang narapidana yang mendapat pengurangan hukuman itu berkisar dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari. "Narapidana yang telah keluar SK Dirjen Pas, untuk mendapat remisi khusus Nyepi ini, tercatat 182 orang mendapat remisi normal dan sebanyak 26 orang diberikan remisi PP 99 Tahun 2012," katanya.

Pihaknya juga mengusulkan tiga narapidana asing yang juga diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi, yakni seorang warga Rusia bernama Sergei Cherykh yang dipidana 11 tahun penjara, yang diusulkan besaran remisi Nyepi selama satu bulan 15 hari. Selain itu, ada narapidana warga India bernama Nandagopal Akkineni, juga diusulkan untuk mendapat remisi Nyepi selama satu bulan 15 hari, dimana dirinya divonis sepuluh tahun penjara.

"Satu lagi ada seorang warga Malaysia bernama Sargunan M. Suppiah juga diusulkan agar mendapat remisi khusus Nyepi satu bulan, dimana dia telah divonis hakim bersalah 12 tahun penjara," kata Tonny.

Selain itu, Tonny juga menuturkan ada 347 orang warga binaan LP Kerobokan tidak diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi, karena sebanyak 200 orang masih berstatus tahanan. Sisanya, 147 orang narapidana belum memenuhi syarat karena belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan masa pidana dan ada yang menjalani pidana kurungan pengganti denda (BIIIS).

Di Lapas Kerobokan, terdapat 589 orang warga binaan terdiri dari narapidana (389 orang) dan tahanan (200 orang) beragama Hindu dari total jumlah warga binaan yang menghuni lapas mencapai 1.635 orang. "Sebenarnya, kapasitas LP Kerobokan 347 orang, namun kelebihan kapasitas mencapai 1.288 orang," ujar Tonny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement