REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa perkara suap perizinan kawasan Meikarta Billy Sindoro, yakni Ervin Lubis akan mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kepada kliennya.
"Terkait putusan, kami menghormati yang sudah menjadi keputusan dari majelis hakim, namun kami juga memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin akan kami diskusikan secara internal dengan Pak Billy mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim ," kata Ervin, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3) sore.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsider dua bulan kepada Billy Sindoro.
Billy Sindoro dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yakni, memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.