Selasa 05 Mar 2019 20:18 WIB

Saksi JPU Ringankan Terdakwa Ahmad Dhani

Saksi mengatakan tidak mendengar ujaran kebencian yang disampaikan Ahmad Dhani.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Ali Masduki
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rudi Rosadi selaku saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3). Rudi mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebar video Ahmad Dhani.

"Saudara sudah melihat video vlog yang diputar di ruang sidang, mana ada kata kata yang menyebut 'pendemo idiot'," tanya ketua tim penasihat hukum terdakwa, Aldwin Rahadian pada saksi Rudi Rosadi.

Mendengar pertanyaan penasihat hukum terdakwa, saksi kemudian langsung meralat keterangannya dengan menyebut memang tidak ada kata kata tersebut. "Ya memang tidak ada," katanya menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Pada kesaksian itu, saksi Rudi Rosadi juga mengakui jika tidak mengetahui siapa yang menyebar video Ahmad Dhani pada peristiwa gerakan #2019GantiPresiden. "Saya tahunya di WA Grup Bela NKRI dan saudara Ahmad Dhani bukan anggota grup, jadi saya tidak tau siapa yang menyebar vlog tersebut," ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa juga lagi-lagi kembali menanyakan kepada saksi terkait dengan keabsahan hukum Koalisi Bela NKRI, apakah memiliki legalitas hukum, seperti izin dari Kemenkumham dan memiliki akta pendirian. "Memang tidak ada, tapi kalau elemen elemen yang bergabung ada izinya," ujarnya.

Karena alasan itulah, Aldwin menyebut, bila pergerakan yang dilakukan Koalisi Bela NKRI adalah ilegal, mengingat apa yang dilakukan Ahmad Dhani dalam gerakan 2019 Ganti Presiden merupakan sah secara konstitusional. "Saya tidak tau kalau itu sah secara konstitusional," ucapnya.

Ia juga mengingatkan dirinya bukanlah pelapor ataupun pemberi kuasa untuk melapor. Keterangan Rudi ini sekaligus mencabut keterangannya dalam BAP yang menyebutkan bagian dari pelapor. "Saya bukan pelapor maupun pemberi kuasa melapor tapi hanya sebagai kordinator orator saja, sehingga saya tidak tau pasal apa yang dilaporkan ke saudara Ahmad Dhani," katanya.

Saat dikonfrontir dengan keterangan saksi, Ahmad Dhani menyebut, keterangan saksi Rudi Rosadi tidak benar, dan dirinya merasa penghadangan untuk ikut dalam deklarasi 2019 Ganti Presiden bukan bagian dari demo melainkan sebuah intimidasi. "Kalau demo itu dari yang lemah ditujukan ke yang kuat, Kalau intimidasi itu dari yang kuat ke orang yang lemah. Bahwa apa yang anda lakukan adalah intimidasi," tegasnya.

Selain saksi Rudi Rosadi, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lain yang ada dalam BAP. Mereka adalah saksi Suhadak, Warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, Warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, "security" Hotel Majapahit.

Dalam persidangan ini, Dhani juga terlihat di dampingi oleh istrinya Mulan Jameela karena pada saat persidangan-persidangan sebelumnya, tanpa dihadiri oleh istrinya. Untuk kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement