Selasa 05 Mar 2019 20:05 WIB

Mahfud MD Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Andi Arief

Penanganan kasus hukum Andi Arief jangan ada pertimbangan politik.

Mahfud MD
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD meminta polisi untuk tetap profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. "Andi Arief ditangkap dan macam-macam, saya menyerukan polisi profesional. Jangan ada pertimbangan politik, karena dari partai politik biar tidak gaduh ditunda dulu, hukum tidak begitu," kata Mahfud di Universitas Narotama Surabaya, Jatim, Selasa (5/3).

Menurut Komisioner Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, hukum harus bekerja cerdas. Jika ada yang ketahuan maka harus dibuktikan dan tidak boleh ada pertimbangan ini tokoh politik.

Baca Juga

"Termasuk Andi Arief dan semua, berdasar bukti dan tidak boleh pilih orang, pilih kasus dan tidak dipengaruhi politik, baik agenda politik umum, tekanan politik atau pun pesanan politik kelompok tertentu. Polisi harus profesional," ujarnya menegaskan.

Dia mengatakan, pembangunan hukum di Indonesia agak terganjal karena politik telah bergeser oleh oligarki secara partikal. Saat ini, kata Mahfud, kekuatan politik didominasi oleh elite-elitenya dan ini saling berkolusi membuat aturan tidak menguntungkan rakyat. "Para elite itu tidak mengerti hubungan internasional dan kedaulatan. Itu sebabnya pembangunan hukum tersendat," ujarnya.

Sebelumnya pada Ahad (3/3), penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Andi Arief di salah satu hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Andi Arief diduga menggunakan narkotika jenis sabu sebelum dilakukan penggerebekan oleh kepolisian. Pada penggerebekan itu, polisi dibantu pihak hotel juga membongkar kloset untuk mencari barang bukti alat hisap sabu (bong).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement