REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan alasannya hanya menyerahkan 103 data warga negara asing kepada KPU. Ada empat faktor yang menjadi pertimbangan Kemendagri.
"Mengapa baru diberikan data 103 WNA, bukan 1.680 data WNA? Ada empat pertimbangan dari Direktorat Jenderal Dukcapil," ungkap Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (5/3).
Alasan pertama terkait aspek kebutuhan, di mana Ditjen Dukcapil hanya memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU. "Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," tegas Zudan.
Alasan kedua terkait aspek perlindungan dan kerahasiaan data. Dukcapil dalam hal ini terikat dengan hukum, di mana dalam Pasal 79 UU No. 24 Tahun 2013, negara dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.
Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. "Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU," jelasnya.
Zudan mengajak seluruh pihak untuk lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. "Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," kata Zudan.
Alasan ketiga, berkaitan aspek prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik. Menurut dia, akan sangat baik bila ada pertukaran data. "Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Dukcapil sudah lima kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberikan," tutur Zudan.
"Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," tambahnya.
Alasan keempat berkaitan aspek etika pemerintahan, di mana Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan.
"Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU. Namun, KPU meminta Dukcapil menyerahkan seluruh data WNA pemegang KTP elektronik atas alasan ingin memastikan menyeluruh.