Selasa 05 Mar 2019 18:35 WIB

Ratusan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di TPS Jurug

Pembuangan limbah jarum suntik itu menyalahi aturan.

Rep: binti sholikah/ Red: Ani Nursalikah
Ratusan jarum suntik bekas ditemukan dibuang di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug, Jl Kyai H Masykur, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (5/3).
Foto: Republika/binti sholikah
Ratusan jarum suntik bekas ditemukan dibuang di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug, Jl Kyai H Masykur, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ratusan jarum suntik bekas ditemukan dibuang di bekas tempat pembuangan sementara (TPS) Jurug, Jl Kyai H Masykur, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (5/3). Penemuan tersebut menjadi yang kedua kali pada tahun ini.

Pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo beserta tenaga medis dari puskesmas terdekat dan personel kepolisian langsung mendatangi lokasi penemuan ribuan jarum suntik bekas tersebut. Selanjutnya, ribuan jarum suntik tersebut telah diamankan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kentingan, Solo, yang merupakan rumah sakit terdekat dari lokasi penemuan.

Dokter Umum di Puskesmas Ngoresan, Krisnandar Fredyanto mengatakan ada tiga macam jarum suntik bekas yang dibuang di lokasi tersebut. Pertama, jarum suntik untuk obat bagi penderita gagal ginjal. Kedua, jarum untuk memasukkan infus ke dalam tubuh serta jarum suntik biasa untuk obat.

"Kalau melihat bersama dengan obat ini ada jarum infusnya, ya ini untuk manusia. Karena ini bukan untuk hewan. Diperkirakan punya fasilitas untuk pengobatan gagal ginjal," ujarnya kepada wartawan di lokasi penemuan jarum suntik.

Krisnandar menegaskan, jarum suntik bekas tersebut berbahaya. Karena sudah dipakai atau ada kontak dengan cairan tubuh. "Risiko yang bisa ditularkan dari ini misalnya penyakit HIV/AIDS, hepatitis, ya sangat bahaya," ujarnya.

Kasi Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH, Herri Widiyanto menyatakan, pembuangan limbah jarum suntik itu menyalahi aturan dan dapat dipidanakan. Pembuangan limbah medis merupakan pencemaran lingkungan dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolan Limbah B3.

"Pelaku pembuangan dapat dipidanakan dengan sanksi penjara satu sampai tiga tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar," ujar Herri.

photo

Herri menduga limbah medis tersebut tidak berasal dari Solo. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan klinik kecantikan di Kota Bengawan telah memiliki tempat pengelolaan limbah mandiri. Selain itu, juga ada kerja sama dengan pihak ketiga sebagai pengolah limbah.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Setyowati, ratusan limbah medis yang ditemukan di bekas TPS Jurug tersebut akan menjadi barang bukti untuk kepolisian. Sisanya diamankan dalam safety box untuk dititipkan ke RSJD Kentingan. Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi kepada fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Pemusnahan belum akan dilakukan karena masih menunggu proses berikutnya. Kami koordinasi terus dengan DLH," kata Setyowati.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, geram dengan adanya aksi pembuangan limbah medis ke bekas TPS. Wali Kota menilai persoalan limbah medis menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

Dia menduga aksi tersebut dilakukan oleh oknum dari luar Solo. Puskesmas dan rumah sakit di Solo sudah memiliki pengelolaan limbah sendiri.

"Harus dilakukan penyelidikan karena sudah dua kali ini kan," ucapnya kepada wartawan di Balai Kota Solo.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, menyatakan sudah berkoordinasi dengan RSJD Kentingan untuk pengamanan barang bukti. "Memang mungkin kelihatan jumlahnya mungkin rumah sakit umum karena dipakai untuk cuci darah. Itu dari jenis jarum suntiknya," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, kasus tersebut hanya salah pembuangan limbahnya. Seharusnya limbah medis tidak dibuang sembarangan. Polsek Jebres masih melakukan pengecekan saksi-saksi.

"Kami akan selidiki dulu," ucapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement