REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mencoret nama dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua WNA itu yakni Shazzad Hossain dan Masitah Deris. Shazzad adalah laki-laki warga negara Bangladesh yang tinggal di Desa Pliken Kecamatan Kembaran. Sedangkan Masitah adalah perempuan warga negara Malaysia yang tinggal di Desa Pengadegan Kecamatan Wangon.
"Nama kedua warga negara asing itu sebelumnya memang masuk dalam DPT. Tapi setelah mendapat informasi dan kami pastikan bahwa kedua orang itu memang merupakan WNA, maka namanya langsung kami coret dalam DPT," kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Program dan Data Khasis Munandar, Selasa (5/3).
Terkait temuan tersebut, Khasis mengaku sudah melakukan pengecekan langsung pada masing-masing WNA tersebut. Dari penelusuran diketahui kedua WNA itu sudah tinggal belasan tahun di Banyumas karena menikah dengan warga setempat.
"Dari pemeriksaan juga diketahui keduanya memang memiliki KTP elektronik. Namun setelah kita cermati, ternyata dalam KTP elektroniknya terdapat keterangan menenganai kewarganegaraan keduanya," kata Khasis.
Dia menyatakan masuknya WNA dalam DPT terjadi karena DPT yang digunakan KPU Banyumas berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang disusun Kemendagri. "Kami mengambil sumber data pemilih ya dari DP4 itu. Dengan demikian, masuknya WNA dalam DPT karena nama mereka sudah tercantum dalam DP4," jelasnya.
Sebelumnya, adanya nama WNA dalam DPT di Banyumas diungkap Komisioner Bawaslu Banyumas Yon Daryono. Dia menjelaskan dua WNA tersebut masuk dalam DPT karena memiliki KTP elektronik. "Informasi adanya WNA masuk dalam DPT ini kami terima dari Bawaslu Provinsi Jateng," jelasnya.
Bahkan Yon menyebut informasi yang diterima dari Bawaslu Jateng jumlah WNA yang masuk dalam DPT Jateng tercatat ada 11 orang. Selain di Banyumas, ada WNA di Purworejo sebanyak tiga orang, Surakarta dua orang, serta Sragen, Magelang, Salatiga, dan Kota Tegal yang masing-masing ditemukan satu orang.