Selasa 05 Mar 2019 07:27 WIB

Ikut Gunakan Sabu, Dua Anggota BNNP Maluku Jadi Terdakwa

Dua anggota BNNP Maluku mengaku ikut gunakan sabu untuk menjerat bandar.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dua anggota BNNP Maluku, Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, yang menjadi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu mengaku menggunakan barang bukti untuk mencari dan menjerat pelaku lain yang masuk kategori pengedar hingga bandar narkoba. Keduanya kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon.

"Kebanyakan anggota polisi juga menggunakan cara seperti itu agar bisa lebih dekat dan mengenali para pelaku lain yang berperan sebagai pengedar hingga mencari bandar besar," kata kedua terdakwa di Ambon, Senin (4/3).

Penjelasan Andre dan Alfred disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Setelah bertugas selama satu tahun di BNNP Maluku, kedua terdakwa mengaku berhasil menggunakan cara seperti itu dan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba, dan yang paling besar adalah bandar narkoba dari jaringan Kampung Ambon di Jakarta atas nama Gerit Tomatala dan beberapa anak buahnya selaku pengedar.

Terdakwa Andre dan Alfres awalnya ditangkap bersama Ronaldo Lekahena oleh tim gabungan BNNP Maluku bersama Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 5 Agustus 2018 lalu atas laporan seorang informan. Ronaldo Lekahena sendiri diproses hukum dalam berkas terpisah dan sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon, sedangkan JPU Kejari Ambon Ingrid Laouhenapessy sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa Andre dan Alfred, Abdulbasir Rumagia mengatakan, penangkapan terdakwa berawal saat kliennya dihubungi Ronald Lekahena yang mengatakan ada satu paket barang mencurigakan di kantor JNE tetapi tidak pernah dijemput penerima barang.

"Saat barang dijemput terdakwa, mereka berembuk mau membuka bingkisan paket ini dimana, lalu mereka menghubungi Andre dan Ronaldo yang buka barang bukti," katanya.

Kemudian, perkara ini juga ditangani beberapa orang dan terakhir barang bukti yang awalnya lima paket ganja tetapi tersisa tiga paket sehingga dalam persidangan, majelis hakim berpendapat dua paket yang lain dipakai untuk uji sampel. JPU Kejari Ambon, Ela Ubleuw menjerat terdakwa Andre dan Alfred melanggar pasal 112 juncto pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement