Senin 04 Mar 2019 23:54 WIB

Yusril Bela Guru PAUD Atasi Diskriminasi

Puluhan ribu Guru PAUD se-Tanah Air sejak lama mengeluhkan nasibnya didiskriminasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Yusril Ihza Mahendra (kanan)
Foto: Republika TV/Fian Firatmaha
Yusril Ihza Mahendra (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Yusril Ihza Mahendra maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merasa didiskriminasi oleh Undang-Undang Nomor tentang Guru dan Dosen. Yusril bersama para advokatnya membawa persoalan itu ke MK setelah puluhan ribu Guru PAUD seluruh Tanah Air sejak lama mengeluhkan nasibnya yang didiskriminasi.

Dalam UU Sisdiknas membagi pendidikan anak usia dini dalam dua kategori yakni formal dan nonformal. Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diatur bahwa hanya mereka yang mengajar di PAUD formal saja yang diakui sebagai guru. Sedangkan yang mengajar di PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru.

Baca Juga

"Akibatnya, guru PAUD nonformal itu merasa dirinya didiskriminasi. Karena tidak diakui sebagai guru, mereka tidak berhak untuk diangkat sebagai guru yang resmi, tidak bisa diberi gaji dan tunjangan dengan dana yang berasal dari APBN dan APBD," tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Senin (4/3).

Dalam persidangan kedua di MK hari ini (4/3), dua ahli yang dihadirkan Yusril, Prof Dr Anita Yus dari Universitas Negeri Medan dan Dr Rudiyanto dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, sama-sama mengatakan bahwa pembedaan antara PAUD formal dan nonformal itu tidak relevan dengan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Pembedaan itu hanya ada di Indonesia, sedangkan negara-negara lain tidak mengenalnya.

"Sedangkan hakikatnya, PAUD formal dan nonformal itu tidak ada bedanya. Dengan demikian, Guru PAUD nonformal juga berhak disebut sebagai guru sebagaimana halnya guru PAUD formal," tambahnya.

Dengan alasan tersebut, Yusril memohon MK agar menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 45 karena mengandung ketidak-adilan dan bersifat diskriminatif. "Kecuali, jika pasal itu ditafsirkan bahwa pengertian guru PAUD bukan saja guru formal tetapi juga mencakup guru PAUD nonformal," terangnya.

Langkah Yusri bersama para advokat jika nanti dikabulkan MK, akan mengubah nasib puluhan ribu Guru PAUD nonformal di Tanah Air. Guru-guru itu nantinya dapat disertifikasi, diangkat secara resmi sebagai guru dan dapat pula diangkat sebagai guru PNS yang mendapat gaji dan tunjangan yang berasal dari dana APBN dan APBD. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement