Senin 04 Mar 2019 23:50 WIB

BNNP DKI Amankan 37.799 Butir Ekstasi dari Jerman

Puluhan ribu butir ekstasi itu diselundupkan oleh jaringan lapas di Indonesia.

Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Barang bukti Shabu dan Ekstasi di BNN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil mengamankan 37.799 butir ekstasi dari Jerman yang didatangkan sindikat pengedar dan bandar di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johnypol Latupeirissa menjelaskan pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman ekstasi dari luar negeri menuju Indonesia dan segera berkoordinasi dengan otoritas Bea Cukai.

"Dari hasil pemantauan kami dapat informasi barang tersebut sudah tiba di Indonesia sebanyak dua paket dari Jerman," kata Johnypol dalam konfrensi pers di Kantor BNNP DKI Jakarta, Senin (4/3).

Paket tersebut kemudian diperiksa oleh Bea Cukai dan hasilnya dua paket tersebut positif berisi ekstasi yang setelah dihitung berjumlah 37.799 butir. Dia juga menambahkan pengiriman ini cukup berbeda dari biasanya, karena kebanyakan ekstasi didatangkan dari Belanda, hanya saja kali ini didatangkan dari Jerman.

Terkait lapas yang menjadi tempat bandar tersebut ditahan Johnypol belum bersedia membeberkan. "Kita kantongi jaringan besarnya dengan jaringan lapas. Lapasnya rahasia, lokasinya di Jakarta," ujarnya.

Johnypol menambahkan, sindikat tersebut juga menjadi incaran Polres Jakarta Barat, karenanya BNNP DKI kemudian menjalin kerja sama dengan polisi saat membekuk anggota jaringan tersebut. Berdasarkan barang bukti tersebut polisi dan BNNP membekuk dua orang pria berinisial E dan D serta seorang wanita berinisial M.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 37.799 butir pil ekstasi dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132 dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement