Senin 04 Mar 2019 17:50 WIB

Jalani Hukuman Cambuk, 6 Wanita Pelanggar Syariat Dipapah

Enam wanita tersebut terbukti melakukan ikhtilath dan khalwat.

Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Enam wanita yang terbukti bersalah melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah terpaksa dipapah usai menjalani hukuman cambuk. 

Proses hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Syuhada Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (4/3). Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan seratusan orang.

Baca Juga

Enam wanita tersebut dicambuk bersama dengan masing-masing pasangan. Enam pasangan nonmahram tersebut ditangkap karena berbuat ikhtilat dan khalwat atau mesum beberapa bulan lalu.

Mereka tampak lunglai dan tidak bisa berjalan ketika menuruni tangga panggung eksekusi. Sejumlah petugas Wilayatul Hisbah (WH) wanita atau polisi syariat Islam bersama seorang polisi wanita langsung memapah mereka masuk sebuah bangunan, tempat para terhukum dikumpulkan.

Enam wanita yang terpaksa dipapah usai dicambuk yakni Nurlaili binti Alainsyah, dihukum 23 kali cambukan, Rita Zahara binti Alm Bakhtiar dihukum 20 kali cambukan.

Kemudian, Netty Herawati binti Mukhtar dihukum 25 kali cambukan, Erlina binti Sipui dengan hukuman 25 kali hukuman cambuk. 

Serta Nutidawati binti M Yusuf dan Yayang Maulida binti Zuwaini Oscar dengan hukuman masing-masing 10 kali cambukan.

Sedangkan pasangan laki-laki mereka yang juga dihukum cambuk yakni Edianto bin Abdul Hamid dengan hukuman 23 kali cambuk.

Kemudian, Rizki Kurniawan bin Alm Rusli Abdullah dengan hukuman 20 kali cambukan, Ria Zuelmi bin Zulkifli dengan hukuman 25 kali cambuk.

Serta Julfikar M Yusuf dengan hukuman 28 kali cambuk, Surya bin Hamdani dan Tarmizi bin Amiruddin dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Aceh, Marwan, mengatakan enam pasangan nonmahram yang dicambuk tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Neusu, Banda Aceh, beberapa bulan lalu.

"Mereka dihukum cambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka terbukti bersalah melakukan ikhtilat maupun khalwat atau berduaan dengan bukan pasangan sah," kata Marwan.    

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement