Senin 04 Mar 2019 14:19 WIB

Kemenag Tindak Lanjuti Gugatan Hayati

Lukman Hakim Saifuddin mengatakan segala proses pun telah disiapkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Dosen Menggugat: Mantan Dosen IAIN Bukit Tinggi, Hayati tiba di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (3/3). Hayati tiba untuk menggugat pemecatannya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Dosen Menggugat: Mantan Dosen IAIN Bukit Tinggi, Hayati tiba di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (3/3). Hayati tiba untuk menggugat pemecatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Agama (Kemenag) mengaku akan menindaklanjuti gugatan yang diajukan dosen IAIN Bukit Tinggi, Hayati Syafri. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, segala proses pun akan disiapkan.

"Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan tindak lanjut dari proses hukum yang ditempuh ini," kata Lukman di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, Senin (4/3).

Baca Juga

Lukman menjelaskan, bentuk dan isi gugatan harus dicermati dengan baik. Hal ini tentunya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Coba cermati bentuk gugatannya, isi gugatannya, siapa yang digugat. Jadi, intinya adalah prinsipnya kita adalah negara hukum," kata Lukman.

Seperti diketahui, Hayati berencana mengajukan gugatan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Senin (4/2). Hal ini dilakukannya karena tidak terima diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Hayati dari PAHAM Indonesia, Zulhesni, mengatakan, saat ini semua berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan banding sudah siap. "Insya Allah, rencananya memang besok. Bu Hayati saat ini sudah ada di Jakarta," kata dia kepada Republika, Ahad (3/2).

Ia menegaskan, perlengkapan administrasi untuk proses gugatan sudah dibuat dan akan diberikan ke Kemenpan-RB esok hari. Ia mengatakan, dalam surat banding, Hayati mengemukakan alasan ia dipanggil oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement