Sabtu 02 Mar 2019 18:00 WIB

Dua Anak Ahmad Dhani akan Datangi Komnas HAM

Keluarga Ahmad Dhani mempertanyakan perpanjangan penahanan Dhani.

Putra Sulung Ahmad Dhani: Putra sulung Ahmad Dhani Prasetyo, Al Ghazali seusai mengunjungi ayahnya yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Putra Sulung Ahmad Dhani: Putra sulung Ahmad Dhani Prasetyo, Al Ghazali seusai mengunjungi ayahnya yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua putra Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Djaelani (Dul) akan mendatangi Komnas HAM. Ini terkait masa penahanan ayahnya yang diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma mengatakan, kedua putra Dhani dan anggota keluarga lainnya akan mendatangi Komnas HAM pada hari Senin sekitar pukul 15.00 WIB.  "Untuk mempertanyakan sekali lagi surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Dhani adalah untuk pemeriksaan," kata Lieus, Sabtu (2/3).

Baca Juga

Menurutnya, fakta selama 30 hari ditahan, Dhani tidak pernah diperiksa. Sekarang malah diperpanjang hingga 60 hari lagi.

Pihak keluarga merasa penting untuk mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM karena menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Ahmad Dhani. "Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan  penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,¿ katanya.

Lieus mengatakan, keluarga melihat apa yang dialami pentolan grup band Dewa 19 itu bukan saja kejanggalan hukum, tapi juga ketidakadilan. "Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani. Kesannya yang penting Dhani harus dipenjarakan," katanya.

 Dhani divonis 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian, yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. "Tuduhan itu jelas mengada-ada. Tapi anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan Dhani juga menyatakan banding atas vonis hakim tersebut," kata Lies.

Anehnya, Lieus mengungkapkan, tiga hari kemudian, pada tanggal 31 Januari muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas. Kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum itulah, Lieus menyebut, keluarga besar Ahmad Dhani merasa penting untuk kembali mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan masalah yang kini dihadapi Ahmad Dhani.

"Terus terang saja kita merasa ada ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani," kata Lieus.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement