Jumat 01 Mar 2019 19:10 WIB

Sleman Kembangkan Observatorium Pariwisata Berkelanjutan

Nota kesepahaman ini merupakan usaha meningkatkan kontribusi pariwisata.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
UGM
Foto: ugm.ac.id
UGM

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Pariwisata, Pemkab Sleman dan Universitas Gadjah Mada (UGM) baru saja menandatangani nota kesepahaman. MoU berfokus ke pengmebangan observatorium pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Sleman.

Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan di Jakarta. Ditandatangani Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman, Bupati Sleman Sri Purnomo dan Rektor UGM Panut Mulyono.

Ditandatanganinya nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai dasar melakukan satu sinergi atas tugasa Kementeran Pariwisata, Pemkab Sleman dan UGM. Utamanya, dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

"Nota kesepahaman ini memiliki tujuan untuk pengembangan observatorium pariwisata berkelanjutan berdasarkan atas kesepahaman dan kemanfaatan bersama," kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (1/3).

Adapun yang jadi ruang lingkup dalam nota kesepahaman meliputi penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan. Lalu, penyelenggaraan kegiatan dalam bidang penelitian.

Selain itu, terdapat penyelenggaraan dalam bidang pengabdian masyarakat. Serta, penyelenggaraan kegiatan lain yang disepakati Kementerian Pariwisata, Pemkab Sleman dan UGM.

Sri menambahkan, nota kesepahaman ini merupakan usaha meningkatkan kontribusi pariwisata. Baik terhadap perkembangan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, penguatan nilai-nilai sosial dan budaya serta pelestarian lingkungan.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kerja sama ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan dan memperkuat koordinasi.

"Dan sinergi antara sektor pariwisata dengan pemerintah daerah dan akademisi dalam mendorong pengembangan observatorium pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Sleman," ujar Sri.

Selain itu, kerja sama ketiganya merupakan implementas dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Di Kabupaten Sleman sendiri, memang terdapat sangat banyak destinasi wisata berbagai bidang. Mulai dari wisata alam, seni, budaya, bahkan sampai wisata pendidikan mengingat banyaknya perguruan tinggi.

Selain jumlah dan jenis wisata yang semakin diperbanyak, harus pula diberikan fokus kepada elemen-elemen pendukung penyandang disabilitas di destinasi wisata. Terlebih, belum banyak destinasi wisata yang sudah ramah difabel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement