REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama TNI dan Polri memusnahkan ladang ganja dengan luas sekitar tiga hektare. Diperkirakan ada 10 ribu batang tanaman terlarang ini ditanam di ladang itu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Amanto, di Banda Aceh, Kamis (28/2) mengatakan ladang ganja yang dimusnahkan berada di lereng Pegunungan Lembah Seulawah Gampong Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. "Pemusnahan berlangsung Kamis ini. Pemusnahan melibatkan unsur TNI dari Kodim 0101 BS, Polres Aceh Besar, dan personel Polsek Seulimum," kata Amanto.
Lokasi ladang berjarak satu jam perjalanan menggunakan kendaraan bermotor dari ibu kota kecamatan. Kemudian, berjalan kaki menempuh rute terjal, licin dan sulit di kawasan hutan Pegunungan Lembah Seulawah. "Personel menuju ke lokasi ladang memerlukan kewaspadaan tinggi untuk mengantisipasi kecelakaan. Banyak personel terpeleset akibat medan yang sulit," ujar Amanto.
Amanto menambahkan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan wujud sinergi antara BNN dan TNI/Polri yang terus saling mendukung pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Provinsi Aceh. Kepala BNNP Aceh Faisal Abdul Naser, mengingatkan masyarakat tidak menanam ganja. Petani yang selama ini menanam ganja, diingatkan segera beralih menanam tanaman hortikultura.
Tanaman ganja merupakan narkotika golongan satu, dilarang keras oleh negara untuk disalahgunakan, sehingga perbuatan menanam ganja merupakan tindak pidana. "BNN sudah menjalankan program pengembangan alternatif mengalihkan penanaman ganja ke tanaman yang memiliki nilai ekonomis lainnya, tetapi tidak melanggar hukum," kata Amanto lagi.