Kamis 28 Feb 2019 23:19 WIB

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Ilegal di HUT ke-26

Sebanyak 12.415 botol minuman keras dengan kadungan lebih dari 5 persen dimusnahkan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, memusnahkan sejumlah produk ilegal, seperti rokok dan miras. Adapun kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 134 juta, Rabu (7/11).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, memusnahkan sejumlah produk ilegal, seperti rokok dan miras. Adapun kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 134 juta, Rabu (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar pemusnahan 12.415 botol minuman keras (miras) tepat di hari Ulang Tahun yang ke-26 Kota Tangerang. Jumlah tersebut merupakan alkohol dengan kandungan lebih dari lima persen. Pemusnahan ini dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (28/2).

Barang bukti miras tersebut merupakan hasil dari Operasi Terpadu yang didapat dari kios-kios atau warung se-Kota Tangerang yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang bersama elemen Kepolisian dan TNI. Operasi ini dilakukan mulai Februari 2018 - Februari 2019.

Baca Juga

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah yang hadir bersama Wakilnya Sachrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras ini untuk menghindari rusaknya para generasi penerus bangsa.

"Mudah-mudahan masyarakat tau bahwa bahaya miras ini dapat merusak generasi bangsa sehingga dengan adanya pemusnahan miras ini kerusakan itu dapat dihindari, untuk itu, kita akan terus beroprasi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang Berakhlakul Karimah," ujar Arief.

Selain itu, Arief juga berterima kasih kepada Satpol PP Kota Tangerang serta dukungan jajaran Kepolisian dan TNI yang terus membantu program pemerintah untuk membangun Kota Tangerang.

"Terima kasih kepada aparatur pemerintah khususnya Satpol PP Kota Tangerang serta Kepolisian dan TNI atas dukungannya yang terus mensweeping agar masyarakat Kota Tangerang tidak terkena penyakit sosial," terangnya.

Ditemui usai sambutan, Arief mengintruksikan kepada Sekretaris Daerah Dadi Budaeri dan Dinas Industri dan Perdagangan serta Dinas Perizinan Kota Tangerang untuk melakukan pendataan kepada semua pelaku usaha serta menghimbau agar mereka melakukan perizinan berusaha.

"Kita melakukan pendataan, minta juga kepada semua pelaku usaha agar berizin, sehingga kita bisa menindak tegas kedepannya, kalau masih melanggar akan kita tutup," tegasnya.

Dia mengatakan, agar evaluasi tiap tahun bukan dari volume miras dimusnahkan tapi supaya ada pemberhentian buat toko yang masih melakukan jual beli miras tidak pada tempatnya. Pemusnahan Miras Tahun 2019 ini dihadiri oleh unsur Polri, Kodim 0506, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dan Ketua DPRD Kota Tangerang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement