REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan lebih sering berada di Singapura. Oleh karena itu, SBY tidak bisa hadir secara fisik mengelola Partai Demokrat.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan pada konferensi pers di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2). Selanjutnya, surat yang dibacakan oleh Hinca Pandjaitan itu merupakan Keputusan DPP Partai Demokrat.
Surat itu berisikan 10 butir pernyataan tentang Peningkatan Intensitas dan Efektivitas Kampanye Pemenangan Pemilu 2019 ."Surat keputusan ini sudah ditandatangani beliau (SBY) selaku Ketua Umum dan saya sebagai Sekjen, surat ini adalah tentang surat keputusan Dewan Pimpinan Partai Tentang Peningkatan Intensitas dan Efektivitas Kampanye Pemenangan Pemilihan Umum Tahun 2019, Isinya ada 10 butir," kata Hinca.
Berikut ini merupakan 10 poin dari surat keputusan DPP Partai Demokrat Tentang Peningkatan Intensitas dan Efektivitas Kampanye Pemenangan Pemilihan Umum Tahun 2019:
1. Kampanye nasional dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh, melibatkan seluruh komponen partai yang meliputi Komando Tugas Bersama (Kogasma), Komisi Pemenangan Pemilu (KPP), jajaran partai dari pusat hingga daerah, dan para calon anggota legislatif.
2. Secara nasional, komandan kogasma saudara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bertanggung jawab dan bertugas melaksanakan kampanye pemenangan pemilu 2019.
3. Dalam pelaksanaan tugasnya Komandan Kogasma dibantu oleh koordinator kampanye wilayah timur saudara Soekarwo, dan koordinator kampanye wilayah barat, saudara Nachrowi Ramli.
4. Disamping membantu komandan Kogasma, para pengatur wilayah kampanye mengkoordinasikan kampanye yang dilakukan oleh jajaran dewan pimpinan daerah.
5. Wilayah timur kampanye Partai Demokrat meliputi: Provinsi Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua. Sedangkan wilayah barat, meliputi: Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.
6. Selama kampanye, tugas-tugas harian DPP Partai Demokrat dilaksanakan oleh Sekjen Partai Demokrat.
7. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, mengatur keseimbangan pelaksanaan tugas kedewanan dengan tugas kampanye para anggota DPR RI dan Partai Demokrat.
8. Setelah kampanye pemilu dilaksanakan, seluruh jajaran Partai Demokrat tetap melakukan pengawalan dan pengamanan suara yang diperoleh, baik suara partai maupun suara caleg. Agar Partai Demokrat tidak dirugikan oleh pihak manapun.
9. Susunan kepengurusan resmi DPP Partai Demokrat, tidak ada perubahan dan semua tetap memiliki tanggung jawab dan tugas yang telah ditetapkan.
10. Surat keputusan ini mulai berlalu sejak tanggal ditetapkan.