Kamis 28 Feb 2019 22:45 WIB

KTP-El WNA Diusulkan Beda Warna

Pembedaan warna itu menjadi penting

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
KTP elektronik
Foto: dok. Republika
KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo menyarankan agar KTP-el untuk warga negara asing (WNA) berbeda warna dengan KTP-el yang dicetak Warga Negara Indonesia (WNI).

"Warga negara, baik asing di Indonesia perlu identitas itu iya, di negara manapun itu iya, tetapi pembedaan warna itu menjadi penting, pembedaan warna ini adalah (agar) secara kasat mata mereka bisa melihat," kata Firman di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (28/2).

Selama ini, KTP-el bagi WNI maupun WNA memiliki warna sama, yakni biru muda. Perbedaan KTP-el keduanya hanya pada penggunaan bahasa, di mana KTP WNA menggunakan bahasa Inggris, sementara milik WNI menggunakan Bahasa Indonesia. Faktor pembeda lainnya adalah adanya masa berlaku di KTP WNA, sedangkan milik WNI berlaku seumur hidup.

Menurut Firman, kondisi ini lantas menimbulkan kecurigaan antar kubu politik saat ditemukan KTP WNA Asing. Kecurigaan ini muncul saat seolah salah satu kubu politik hendak memanfaatkan KTP WNA untuk memanipulasi suara. Untuk mengatasi kecurigaan ini, maka menurut Firman diperlukan aturan hukum turunan yang mengharuskan adanya warna berbeda antara KTP WNI dan WNA.

"Jadi ketika mereka itu membawa identitas, orang sudah melihat, itu asing dan setelah itu disosialisasikan kepada masyarakat sampai kepada tingkat penyelenggara di bawah dan kemudian RT RW itu harus menjelaskan itu," kata Firman.

Terkait dengan hak pilih, Firman pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyempurnakan PKPU untik menegaskan bahwa warga negara yang memikiki hak suara adalah WNI yang memiliki KTP - el WNI.

"Itu harus jelas. ini kan tidak ada di situ. sehingga nanti kalau ada orang pemegang e-ktp tidak menjadi perdebatan di tingkat tataran pelaksana, karena disitu juga  pemegang KTP tidak ada penjelasan e-ktp orang warga negara asing atau warga negara Indonesia," kata Politikus Golkar itu.

Di samping itu, Firman menambahkan, Bawaslu melalui pengawasnya juga diminta turut mengawasi penggunaan KTP-el untuk kepentingan mencoblos. Sehingga, kecurigaan masyarakat maupun kubu politik tertentu pun dapat dijawab dengan baik

Sekretaris Jenderal Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil I Gede Suratma pun mengapresiasi usulan tersebut. Ia menilai, usudam tersebut adalah usulan yang positif. "Itu usulan yang baik ya," ujar dia,, Kamis.

Namun, kata Suratma, usulan Komisi II itu masih prlu dikaji lenjh mendalam. Sehingga, nantinya usulan itu tidak menimbulkan permasalahan baru.

"Perlu dikaji dan diputuskam janga  sampai usulan-usulan yang blm matang dilaksanakan menimbulkan masalahh-masalah baru, ini tentunya baik bagi pertumbuhan bangsa ke depan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement