REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Richard Muljadi divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Richard dinilai terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.
"Menyatakan bahwa Richard Muljadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Kedua, menjatuhkan hukuman dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kris Nugroho dalam persidangan, di Jakarta, Kamis.
Selain menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Richard untuk menjalani perawatan rehabilitasi medis di Balai Rehabilitasi Jakarta Timur. Keputusan tersebut dibuat oleh majelis hakim dengan melihat aspek-aspek yang meringankan yakni hasil penilaian medis bahwa terdakwa mengkonsumsi kokain dan perlu direhabilitasi.
"Kemudian terdakwa mengakui perbuatan dan kesalahannya dan berjanji tidak melakukan perbuatan itu lagi serta meminta diberi kesempatan.Terdakwa juga diketahui belum pernah dihukum," kata Nugroho.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah telpon selular Iphone X warna hitam untuk dikembalikan kepada Richard Muljadi. "Sementara satu lembar uang dolar Australia bekas sisa pakai 0,0384 gram dirampas untuk dimusnahkan. Serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," ucapnya.
Richard yang merupakan cucu wanita terkaya Indonesia, Kartini Muljadi, sebelumnya dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. Jaksa menegaskan perbuatan Richard terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.