Kamis 28 Feb 2019 14:24 WIB

Habib Bahar Mulai Disidang, Dakwaan Urai Aksi Penganiayaan

Habib Bahar hari ini didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar jalani sidang perdana di PN Bandung.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Habib Bahar jalani sidang perdana di PN Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith (36 tahun), mulai menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/2). Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MKU (17 ) dan CAJ (18) dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam surat dakwannya, JPU Bambang Hartoto, mengungkapkan penganiayaan tersebut. JPU mengatakan, penganiayaan terjadi pada 1 Desember 2018.

Perbuatan terdakwa, kata JPU, berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Kedua korban memang datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali. Atas kejadian di Bali, terdakwa marah dan memanggil kedua korban.

Kedua korban CAJ dan MKU dijemput oleh anak buah Bahar, Agil Yahya dan Abdul Basith. Kedua korban dibawa Pondok Pesantren (Ponpes) milik Bahar di Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sampai di pesantren sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Cahya Abdul Jabar yang pertama di interogasi oleh terdakwa. Saksi Cahya Abdul Jabar menyerahkan perbuatannya kepada saksi Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi.

"Atas perintah terdakwa, saksi Abdul Basith dan dua orang lain menggunakan sepeda motor menjemput Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi ke rumahnya," tutur JPU.

Setelah sampai di ponpes, lanjut JPU, dua korban diinterogasi oleh terdakwa. Selain menginterogasi, jaksa menyebut Bahar juga melakukan pemukulan terhadap kedua korban.

Selama berada di ponpes, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apa pun. Korban diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, dan saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya di pesantren tersebut.

"Korban dianiaya dengan dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," tutur dia.

Interogasi pertama, lanjut jaksa, dilakukan terdakwa. Terdakwa kemudian menganiaya dengan dengan kaki kanannya menendang wajah saksi korban Cahya Abdul Jabar hingga jatuh ke belakang.

Sedangkan, Hamdi menampar dan memukul dengan tangan kosong berkali-kali ke bagian kepala samping kanan korban MKU dan diikuti saksi Agil Yahya. Selanjutnya kedua korban dibawa keluar ponpesdan diajak berkelahi.

"Setelah berkelahi, terdakwa dengan kedua tangannya memukul saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban MKU sambil kaki kanannya menendang wajah saksi korban CAJ dilanjutkan menendang dengan lutut kanannya ke arah wajah MKU,’’ujar jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement