Kamis 28 Feb 2019 11:48 WIB

Ratna Sarumpaet Akui Kesalahannya

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet membuat gaduh dan sebarkan hoaks.

Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (28/2019).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (28/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdananya atas kasus penyebaran hoaks. Ia pun mengaku sudah melakukan kesalahan atas perbuatan yang telah ia perbuat.

"Pengalaman sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, dari bacaan dan aksi. Saya betul melakukan kesalahan," ujar Ratna menanggapi Jaksa Las Maria Siregar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Baca Juga

Meski mengakui kesalahannya, Ratna mengatakan ada ketegangan politis yang ia rasakan saat penyidikan. "Saya ingin mengatakan saya salah tetapi saya yang terjadi sebenarnya di lapangan saat penyidikan, ada ketegangan luar biasa, ini politik," ungkap Ratna.

"Saya berharap dari persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita jadi hero untuk bangsa ini. Kalau saya dipenjara enggak masalah untuk bangsa ini, tetapi di atas segalanya hukum bukan kekuasaan," lanjutnya.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat kegaduhan dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat," ujar Jaksa, Las Maria Siregar.

Atas perbuatannya tersebut, Ratna Sarumpaet dijerta dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement