REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan atase Ketenagakerjaan KBRI di Singapura, Agus Ramdhany Machjumi (ARM). Kepolisian menuduh ARM menerima uang suap dan gratifikasi senilai 300 dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 3,1 miliar, terkait asuransi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura.
Juru Bicara Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, kasus terhadap ARM terjadi pada 2018. Namun, pelaporan ke Bareskrim Polri baru diterima pada awal Februari 2019.
Di tingkat penyidikan, Dirtipikor cepat melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Gelar perkara pun dilakukan pada bulan itu juga, yakni 21 Februari 2019.
Dedi mengatakan, dari gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tersangka terhadap ARM. Penyidik pun saat ini masih mendalami keterlibatan pihak pemberi suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut. “Saat ini, yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Dedi.
Terkait kasus tersebut, kepolisian menjerat ARM dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11, 12 a, dan 12 b Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kasus suap terkait jaminan pekerja bagi pembantu rumah tangga Indonesia di Singapura ini sudah diadili di Singapura. Penerjemah paruh waktu, Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun), dituduh mengumpulkan suap lebih dari 92 ribu dolar Singapura untuk dirinya dan ARM. Kasus ini melibatkan dua warga Singapura lain, termasuk agen asuransi.