Kamis 28 Feb 2019 03:00 WIB

Kasus Ketua PA 212, Dihentikan Sebelum Pernah Diperiksa

Polisi menegaskan penghentian status tersangka Ketua PA 212 tak politis.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Bambang Noroyono, Binti Sholikhah, Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Foto: Dok Republika.co.id
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma’arif di Surakarta, Jawa Tengah dihentikan. "Diperolah keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma'arif pada saat itu belum memenuhi unsur tipid (tindak pidana) pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja saat dikonfirmasi, Senin (25/2).

Agus pun menjelaskan sejumlah alasan yang menyebabkan disetopmya kasus tersebut, meski Slamet sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka. Agus menjelaskan, dalam pengusutan kasus, terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan KPU.

Baca Juga

Kemudian, kata Agus, unsur mens rea atrau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Pasalnya, sebagai tersangka, Slamet setelah dipamggil dua kali belum bisa hadir. Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari.  Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo pun menyatakan kasus itu dihentikan.

"Perlu ditekankan, dari unsur kepolisian, menyikapi fakta itu Polri tetap bersikap netral objektif dan profesional,vtetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu," kata Agus.

Agus pun menegaskan, Polri bukan mengkriminalisasi ulama seperti yang dituduhkan saat polisi melakukan penegakkan Slamet Ma'arif. Agus menyatakan, Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye slalu dalam koridor hukum.

"Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu sara dan polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum," ujar Agus menegaskan.

Sebelumnya, Slamet sempat ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu. Kasus ini bermula saat ada acara Persatuan Alumni 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet datang sebagai salah satu pembicara. Namun, pidatonya dianggap bermuatan kampanye, sehingga Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.

Bawaslu memproses laporan itu. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian. 

Tim Advokasi Reaksi Cepat (TRAC) Solo Raya mengapresiasi langkah Kepolisian yang menghentikan kasus penyidikan terhadap Slamet Ma'arif.  Dalam kasus tersebut, Slamet Ma'arif dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat Slamet Ma'arif menjadi pembicara dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Ketua TARC Solo Raya, Muhammad Taufik, mengatakan, ada beberapa alasan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma'arif ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet Ma'arif. Penghentian kasus tersebut dilakukan berdasarkan keputusan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.

"Untuk itu kami menyatakan penghentian kasus pemilu ini juga menyatakan status tersangka Slamet Ma'arif gugur. Sikap Polri yang netral, objektif dan profesional harus terus dijaga selama gelaran Pemilu 2019," jelas Taufik saat jumpa pers di Solo, Selasa (26/2).

Taufik menjelaskan, perkara pidana terdapat tiga unsur, yakni ada niat, niat sudah dijalankan, dan yang dijalankan bertentangan dengan Undang-Undang.

"Bagaimana mungkin pertemuan alumni PA 212 kok bisa disebut kampanye, kalau kampanye kami menggandeng relawan dan kekuatan-kekuatan politik. Dari awal kami tidak punya niat untuk kampanye," terang Taufik.

Jika dituding kampanye karena ada yang memakai kaos bertulis 2019 Ganti Presiden, maka Taufik menyatakan kaos itu tidak mengandung unsur kampanye dan tidak melanggar Undang-Undang. Bisa dikatakan unsur kampanye jika kaos tersebut ada tulisan Prabowo-Sandi.

Menurutnya, pelapor dalam perkara tersebut yakni Her Suprabu yang melaporkan Slamet Ma’arif ke Bawaslu dapat disimpulkan melakukan pelaporan hanya mendasarkan pada suatu rasa sentimentil terhadap lawan politik maupun orang yang berseberangan pandangan politik dengannya. Sehingga berujung melakukan pelaporan yang tidak berdasar hukum. Pelapor juga sempat menyampaikan kasus pelaporannya terhadap Slamet Ma'arif pada acara-acara seminar di depan para pendukungnya.

"Sehingga hal ini apabila tidak dihentikan dan dikendalikan ke depannya akan berbahaya dan dapat berdampak pada kesalahan pemahaman, terganggunya stabilitas keamanan menjelang Pilpres dan dapat memunculkan kegaduhan di dalam dunia politik," imbuhnya.

Taufik menilai, apa yang dilakukan oleh Her Suprabu selaku ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Solo sangat tidak bijak. Karenanya, TRAC akan membuat laporan pidana terkait dengan dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Her Suprabu.

"Setelah laporan polisi dia menyebarkan berita itu, itu yang akan kami angkat. Kami melaporkan Her Suprabu bukan karena dia lapor polisi, disebut pencemaran nama baik kalau polisi belum memproses tapi orang sudah tahu," ungkapnya.

Dalam pelaporan tersebut nantinya TRAC tidak menggunakan kasus pemilu, melainkan kasus tindak pidana biasa di KUHP. TRAC akan melaporkan Her Suprabu ke Polresta Solo dengan Pasal 311 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Kami siapkan bukti pencemaran nama baik dengan menyebut ada kaos ganti presiden dan sebagainya sebagai kampanye. Saya ketika laporan pidana nanti akan dicampur perdata pasal 98 KUHP, kami akan minta ganti rugi," paparnya.

Sementara itu, Humas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) Endro Sudarsono, mengatakan, dari awal kegiatan PA 212 pada 13 Januari 2019 tersebut memang Tablig Akbar. Kemudian kegiatan tersebut disangka kampanye pemilu yang di luar jadwal.

"Sejak awal kami memang tidak ada niatan ke sana. Tidak mungkin kampanye. Kami ke wartawan sudah bilang tidak boleh kampanye. Bawaslu juga mengimbau untuk tidak kampanye," tegasnya. 

Sedangkan pengacara Slamet, Hendarsam Marantoko mengakui sejak awal ada kejanggalan di kepolisian dalam menetapkan status tersangka untuk kliennya, terkait kasus pelanggaran pemilu. Polisi dianggap terburu-buru dan memaksakan agar Slamet segera ditersangkakan dan ditahan.

"Padahal menurut kami unsur sangat lemah terkait dengan unsur subjek hukum ustad Slamet Maarif," ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (37/2).

Unsur hukum yang lemah tersebut jelas dia, yang dikaitkan dengan tim pemenangan Prabowo Sandi. Di mana yang bersangkutan  Slamet Maarif menyatakan tidak masuk ke dalam tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi.

photo
Perjalanan kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

"Belum lagi tentang tempos delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, di mana belum bisa ditentukan karena jadwal kampanye atau rapat umum dimana dalam kasus-kasus serupa hal ini sudah dihentikan," paparnya.

Karena itu ia memastikan dengan dibatalkan status kliennya  Slamet Ma’arif ini terbuktilah asumsi selama ini, bahwa polisi terkesan sangat terburu-buru untuk mempidanakan kelompok yang dianggap oposisi atau bersebrangan dengan pejawat.

"Saya melihat bahwa hal ini yang harusnya tidak dilakukan terburu-buru di mana stigma menjadi tersangka tentunya tidak adil bagi pihak kami," ungkapnya.

Mempertanyakan

Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendesak kepolisian untuk menjelaskan alasan penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye  Slamet Ma'arif. Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy mendesak hal tersebut agar kualitas  Pemilu 2019 tetap terjaga.

"Pihak kepolisian ini agak punya pertimbangan yang belum kami pahami, apa yang menjadi pertimbangan kepolisan untuk menghentikan kasus ini," ujar Lukman Edy di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku heran dengan pertimbangan kepolisian mencabut stastus tersangka Slamet Ma'arif. Karena ia takutkan akan ada kasus pelanggaran kampanye yang berbalut kegiatan agama di wilayah lain.

"Saya kira pihak kepolisan wajib menjelaskan apa (alasan) di balik itu semua," ujar Lukman Edy.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, semestinya kepolisian dan kejaksaan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau memberhentikan suatu kasus pidana pemilu.

Abhan menjelaskan, yang perlu dipahami semua pihak yakni mekanisme pelangggaran pidana pemilu bukan hanya otoritas mutlak dari Bawaslu. Bawaslu bertugas menyajikan data temuan, atau data laporan kemudian mengumpulkan alat bukti dan fakta.

"Selanjutnya pada pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) ada berbagai tahap tahap, yakni tahap pertama hingga ketiga. Penentuannya ada di tahap ketiga, di mana Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat ada unsur dugaan tindak pidana pemilu," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Jika ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu itu sudah sepakat, maka artinya kasusnya diproses ke tahap penyidikan. Dalam konteks kasus Slamet Ma'arif, penyidik kepolisian sudah menentukan tersangka yakni Slamet sendiri.

Jika demikian, penyidik semestinya tidak lantas menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Dalam pemahaman kami, yang ideal itu ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya tidak ada unsur kemudian balik SP3. Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut," tegas Abhan.

Dia lantas mencontohkan, bahwa ada kasus-kasus pidana pemilu lainnya yang dihentikan. Namun, kondisinya berbeda dengan kasus Slamet Ma'arif. "Bukan karena tersangka tidak hadir, tetapi lebih kepada tidak memenuhi unsur pidana pemilu," tuturnya.

Terkait Slamet yang tidak pernah hadir di pemeriksaan kepolisian, Abhan menilai hal itu semestinya tidak jadi soal bagi polisi. Sebab, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada asas in absentia.

"Pada in absentia sepemahaman kami bahwa itu bisa dilanjut, karena ada bukti lain. Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," tegas Abhan.

Saat disinggung tentang kemungkinan ada unsur politik dalam penghentian kasus Slamet Ma'arif, Abhan enggan berkomentar. Menurutnya, lebih baik dikonfirmasi ke kepolisian dan kejaksaan.

photo
Masa sejumlah elemen umat Islam berkumpol di halaman gedung Mapolda Jawa Tengah di Senarang untuk memberikan dukungan moral kepada Ketua PA 212, Slamet Ma'arif yang dijadwalkan hadir menjalani pemeriksaan penyidik., Senin (18/2). Namun Slamet Ma'arif batal hadir menjalani pemeriksaan karena sakit.

Profesional

Sementara, kepolisian menolak anggapan penghentian penyidikan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai keputusan yang politis. Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, penghentian penyidikan dalam kasus dugaan pidana kampanye tersebut murni lantaran tim penyidik tak menemukan bukti-bukti yang cukup.

“Tidak ada itu (politis). Kepolisian profesional dalam semua proses penyidikan. Karena itu menyangkut integritas para penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/2). Pun menurut dia, kasus penyidikan terhadap Slamet, tak menjadikan kepolisian sebagai tim tunggal dalam pengungkapan.

Kata Dedi, penyidikan dugaan pidana pemilu, melibatkan tim lain dari penyelenggara pemilu dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu. Di dalam tim tersebut, proses gelar perkara tak menemukan adanya bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penuntutan. Itu sebabnya, kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saat gelar perkara, semua tim kan diundang. Jadi tidak cuma dalam perspektif penyidik kepolisian. Kesimpulan dari gelar perkara itu, diputuskan untuk dihentikan,” sambung Dedi. Meski begitu, Dedi mengatakan, tak menutup pintu penyidik menemukan bukti-bukti baru terkait pidana dan pelanggaran pemilu tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement