Rabu 27 Feb 2019 21:38 WIB

KPK Cegah Anak Buah Samin Tan

KPK cegah Vera untuk enam bulan ke depan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Vera Likin, anak buah bos Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan bepergian ke luar negeri. Vera yang merupakan pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha Borneo Lumbung Energy and Metal tersebut dicegah terkait penyidikan kasus dugaan terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang telah menjadikan Samin Tan tersangka.

Selain Vera Likin, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap seorang swasta bernama Fitrawan Tjandra alias Oscar. "KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/2).

Adapun pencegahan terhadap kedua saksi tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 4 Februari 2019. Dengan demikian, keduanya dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri setidaknya hingga Agustus 2019.

"Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," ujar Febri.

Pada Rabu (27/2) penyidik juga memeriksa Vera dan Oscar sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran keduanya mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Jumat (22/2) lalu. Kepada keduanya, penyidik menanyakan ihwal aliran dana dari Samin Tan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

"Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, Anggota DPR-RI untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement