Rabu 27 Feb 2019 20:28 WIB

Dua Debt Collector Diamankan dan Dihukum Push Up

Dua Debt Collector ditahan ketika hendak mengambil motor seseorang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang debt collector (mata elang) diamankan oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya diamankan karena diduga hendak merampas motor seorang warga di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (27/2) siang.

Ketua Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Dede Sobari mengatakan, pada saat berpatroli bersama anggotanya, mereka mendapati dua orang yang sedang memberhentikan sepeda motor dan memeriksa kendaraan seorang warga. Ketika dihampiri tim, ternyata keduanya merupakan debt collector.

"Ketika tim melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut, ternyata mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing dan mereka tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan tersebut," kata Dede melalui keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca juga, Gunakan Lencana Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga.

Setelah itu, sambung Dede, tim membawa dua orang debt collector tersebut ke pos polisi (pospol) terdekat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan pendataan terhadap keduanya.

"Kita berikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna dilakukan prosesnya lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut dia, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt collector untuk merampas motor seseorang. Apalagi dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada korban. "Semua harus sesuai mekanisme hukum," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement