Rabu 27 Feb 2019 19:11 WIB

Delapan Modus Penyelewengan Dana Desa

Delapan modus itu hasil penelusuran polisi terhadap kasus-kasus hukum kepala desa.

Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara menyebut terdapat delapan modus penyelewenangan dana desa. Hal itu berdasarkan hasil penelusuran polisi terhadap kasus-kasus hukum yang menjerat kepala desa.

Zulkarnain mengatakan, pertama, yakni membuat rancangan anggaran di atas harga pasar. Kedua, mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa.

Baca Juga

Ketiga, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Kempat, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten.

Kelima yakni penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor. Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Ketujuh, permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa. Kedelapan, yakni membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa.

Atas tindakan penyelewengan dana desa ini, ia mengatakan, Polda Sumsel telah menyidik tujuh kasus pada tahun 2018. Untuk itu, pada 2019, Polda Sumsel sedapat mungkin menekan angka penyelewengan ini dengan pengawasan untuk pencegahan dan penindakan untuk memberikan efek jera.

"Peran Polri di sini sangat jelas, yakni membuat jangan sampai ada penyelewengan. Kami libatkan para Bhabinkamtibmas yang bekerja sama dengan Babinsa," ujarnya dalam seminar dan "workshop" nasional "Tata Kelola Pemerintah Desa, Membangun Kemandirian Desa melalui Bumdesa" di Palembang, Rabu (27/2).

Baca Juga: Jika Kembali Terpilih, Jokowi Janjikan Rp 400 T Dana Desa

Kades tersangka

Belum lama ini, seorang oknum kepala desa di Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ia diduga menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi yakni membeli mobil dan biaya berobat istri.

Tersangka ZU (41 tahun) ditetapkan tersangka (27/2) karena diduga kuat menggunakan dana desa pencairan tahap pertama sebanyak Rp359 juta untuk keperluan pribadinya. Bahkan, kepala desa di Desa Ulak Lebar ini hanya menggunakan sekitar Rp 20 juta untuk pembangunan jembatan. Pekerjaan ini juga dilakukan agar kendaraannya itu bisa melintas mengingat jalan rusak parah.

Sama halnya Kepala Desa Kotaraya Darat Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, AJ, juga kedapatan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi. Ia pun ditetapkan polisi menjadi tersangka pada 24 Januari 2019.

Kepala desa ini mengaku menggunakan uang dana desa tersebut untuk jalan-jalan atau travelling ke luar kota ke Jakarta dan Bengkulu. Selain itu, juga digunakan untuk hobinya memancing, hingga digunakannya untuk biaya pesta pernikahan keponakannya di desa.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, perbuatan tersangka merugikan negara Rp 473.004.697 dari total anggaran sebesar Rp 586.978.000.

photo
Dana Desa Naik, Meningkat Juga Korupsinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement