Rabu 27 Feb 2019 16:25 WIB

Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Ahmad Dhani

Fadli Zon jaminkan penangguhan Ahmad Dhani karena masa tahanannya sudah sebulan.

Prabowo saat mengunjungi Ahmad Dhani.
Foto: Dok Republika.co.id
Prabowo saat mengunjungi Ahmad Dhani.

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menjaminkan dirinya untuk penangguhan Ahmad Dhani. Ini berkiatan masa penahanan Ahmad Dhnai yang sudah mencapai satu bulan, yakni Rabu, 27 Februari 2019.

''Hari ini, sudah hampir satu bulan Ahmad Dhani ditahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini artinya, penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Karena Ahmad Dhani melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding,'' tegas Fadli Zon, dalam rilisnya kepada Republika.co.id, Rabu (27/2).

Menurut Fadli, untuk itu, pihaknya melihat karena penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding itu bersifat subjektif, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun menyatakan, Fadli Zon memang telah menyatakan bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani dengan beberapa alasan. Pertama, tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.

Kedua, Ahmad Dhani selama mengikuti proses hukum dari sejak penyidikan sampai dibacakannya vonis hakim dengan selalu kooperatif dan taat hukum.

Ketiga, Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri keluar negeri karena sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri, tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.

Selanjutnya, keempat, Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti sebab sudah disita oleh pihak jaksa penuntut umum.

Kelima, Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahananya.

"Keenam, Ahmad Dhani masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun. Ketujuh, Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah,'' kata penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko & Ali Lubis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement