Rabu 27 Feb 2019 14:23 WIB

Pengacara Ketua PA 212: Penetapan Tersangka Terburu-buru

Pengacara menilai unsur pelanggaran pemilu sangat lemah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Foto: Dok Republika.co.id
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, Hendarsam Marantoko mengakui sejak awal ada kejanggalan di kepolisian dalam menetapkan status tersangka untuk kliennya, terkait kasus pelanggaran pemilu. Polisi dianggap terburu-buru dan memaksakan agar Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) ini segera ditersangkakan dan ditahan.

"Padahal menurut kami unsur sangat lemah terkait dengan unsur subjek hukum ustaz Slamet Ma'arif," ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (37/2).

Baca Juga

Unsur hukum yang lemah tersebut jelas dia, yang dikaitkan dengan tim pemenangan Prabowo Sandi. Di mana yang bersangkutan Ustaz Slamet Ma'arif menyatakan tidak masuk ke dalam tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Belum lagi tentang tempos delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, di mana belum bisa ditentukan karena jadwal kampanye atau rapat umum dimana dalam kasus-kasus serupa hal ini sudah dihentikan," paparnya.

Karena itu ia memastikan dengan dibatalkan status kliennya Ustaz Slamet Ma'arif ini terbuktilah asumsi selama ini, bahwa polisi terkesan sangat terburu-buru untuk mempidanakan kelompok yang dianggap oposisi atau bersebrangan dengan pejawat.

"Saya melihat bahwa hal ini yang harusnya tidak dilakukan terburu-buru di mana stigma menjadi tersangka tentunya tidak adil bagi pihak kami," ungkapnya.

Kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma'arif di Surakarta, Jawa Tengah, dihentikan. "Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Maarif pada saat itu belum memenuhi unsur tipid (tindak pidana) pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, saat dikonfirmasi, Senin (25/2).

Agus pun menjelaskan sejumlah alasan yang menyebabkan disetopnya kasus tersebut meski Slamet sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka. Agus menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini, terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan KPU.

Kemudian, kata Agus, unsur mens rea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Ini dikarenakan, sebagai tersangka Slamet setelah dipanggil dua kali belum bisa hadir.

Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo pun menyatakan kasus itu dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement