Rabu 27 Feb 2019 13:33 WIB

Emak-Emak Terduga Kampanye Hitam di Karawang Hanya Korban?

Polisi mengusut aktor intelektual dugaan kampanye hitam emak-emak di Karawang.

Rep: Arie Lukihardianti, Mabruroh, Rizkyan Adiyudha, Rizky Suryarandika, Umi Soleha/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi kampanye hitam
Foto: kerikilberlumut.com
Ilustrasi kampanye hitam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menilai, ketiga emak-emak yang diamankan aparat karena diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma’ruf di Karawang merupakan korban. Dia menjelaskan, ketiganya adalah korban dari kampanye yang salah dan berasal dari orang-orang yang lebih pintar.

Mereka, Usman melanjutkan, adalah orang-orang biasa yang menerima begitu saja informasi dari orang-orang di atasnya untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat. Usman mengungkapkan, kasus tersebut tidak bisa didiamkan mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan.

Baca Juga

Dia mengatakan, penyebaran kampanye hitam itu berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat mengingat telah menyentuh hal-hal berbau rasisme dan agama.

"Sebabnya kami meminta polisi untuk menyelidiki sungguh-sungguh kasus kampanye fitnah ini dan tidak berhenti pada ibu-ibu itu saja tapi menyelidiki hingga aktor intelektual dibalik kampanye hitam tersebut," kata Usman, Selasa (27/2).

Sebelumnya, warga Karawang dan netizen dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5. Dalam video tersebut terekam perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung Awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung, perempuan dan perempuan boleh menikah, laki-laki dan laki-laki boleh menikah)," kata perempuann dalam video tersebut.

Polda Jawa Barat kemudian menangkap ketiga emak-emak itu pada Ahad (24/2) lalu. Penangkapan dilakukan sebagai langkah preventif karena apa yang dilakukan ibu-ibu itu berpotensi menimbulkan konflik dan meresahkan masyarakat.

 

Calon wakil presiden nomor urut 02, KH Ma’ruf Amin juga meminta  aparat keamanan segera menuntaskan kasus itu. Ia mendesak polisi untuk mencari aktor intelektual atas kasus tersebut.

"Saya kira itu harus terus diproses karena harus dicari aktor intelektualnya. Sebab kalau tidak ini bakal ada lagi keluar. Jadi sumber hoaks itu harus diketahui dan harus diproses," kata Kiai Ma'ruf di Resort Prima Sangkanhurip, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (26/2) pagi.

Mantan Rais Aam PB NU itu resah dengan masifnya kampanye hitam seperti itu di musim kampanye. Kiai Ma'ruf Amin khawatir kampanye hitam seperti di Karawang bisa menimbulkan konflik di masyarakat. "Ini sangat berbahaya bagi demokrasi penegakan demokrasi dan keutuhan bangsa ini," ucap Kiai Ma'ruf.

Sementara, polisi telah mengambangkan kasus dugaan kampanye hitam yang menjarat tiga orang ibu rumah tangga di Karawang.  Penyidik masih mencari tahu apakah ada aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kendatipun keberadaan dan peranan aktor intelektual ditemukan tidak akan merubah status ES, IP, dan CW. ketiganya tetap menjadi tersangka bukan korban yang terpaksa diarahkan oleh aktor intelektual.

“Tetap (mereka) tersangka, itukan (yang dilakukan) perbuatan melawan hukum, bagi siapapun yang melakukan (pidana) sesuai dengan unsur Pasal UU yang diatur oleh negara dan itu larangan, bahkan di sanksi dengan hukuma maka itu melanggar, korbannya dari mananya,” papar dia dalam sambungan telepon, Selasa (27/2).

Ia juga menambahkan bahwa emak-emak yang diamankan oleh penyidik  sejak Ahad (24/2) lalu merupakan warga asli Karawang. Mereka memiliki KTP karawang serta tinggal dan menetap di Karawang. “Iya warga asli Karawang, KTP juga Karawang,” kata  Truonoyudo.

Adapun peran ketiganya yakni, ES dan IP merupakan yang berdialog dan menyampaikan kepada warga perihal konten yang diduga bermuatan kampanye hitam. Sedangkan CW selaku pihak yang merekam dan mengunggah rekaman video ke media sosial serta menambahkan keterangan.

Selanjutnya,  Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan polisi terus mengembangkan kasus emak-emak yang diduga menyebarkan berita bohong di Karawang. Polisi akan mencari siapa aktor inteletual yang mengiring isu dan mengarahkan emak-emak ini melakukan kampanye hitam.

“Dikembangkan, kami kembangkan semua berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Trunoyudo.

Truno membenarkan memang ada laporan yang meminta agar penyidikan polisi tidak berhenti pada tiga orang ibu rumah tangga yang telah ditahan dan menjadi tersangka. Polisi kata dia, akan mencari tahu siapa aktor intelektual dari penyebaran berita bohong tersebut.

Hanya saja sambung dia, semua pengembangan kasus untuk mencari aktor intelektual ini tidak berdasarkan  dari argumen dan asumsi-asumsi siapapun. Polisi mengembangkannya berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka dan barang bukti.

“Penyidik berpegang pada alat bukti dan pemeriksaan (tersangka) bukan pada sesuatu yang menyadari katanya, kata orang, jadi biarkan penyidik bekerja,” jelasnya.

Hanya saja saat ditegaskan apakah artinya sudah ada pengakuan dari tersangka ES (49), IP (45) dan CW (44) bahwa ada yang menginstruksikan mereka, Trunoyudo enggan mengiyakan. Termasuk apakah dari alat bukti yang disita yakni handpone dan akun sosmed ditemukan bukti adanya pihak lain, Trunoyudo tetap bungkam.

Ia hanya kembali menegaskan bahwa keterangan tersangka merupakan materi penyidikan yang tidak bisa dibuka untuk umum. “Saya tidak bisa menyampaikan alat bukti, keterangan (tersangka), itu pengecualian,” kata dia.

Sedangkan, Bawaslu  Jawa Barat menilai, tiga perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam bukan bagian dari tim pemenangan salah satu calon presiden. Sehingga, tindakannya tidak masuk kategori pidana pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, timnya sudah melakukan kajian mendalam terkait sosilasisasi yang dilakukan tiga perempuan berinisial  ES, IP dan CW. 

"Namun, Bawaslu tidak menemukan formil dan materil yang masuk dalam tindak pidana pemilu," ujar Abdullah saat dihubungi, Selasa (26/2).

Abdullah menjelaskan, unsur yqng dimaksud adalah Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di dalamnya tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian oleh Bawaslu Karawang, kesimpulan bahwa mereka ini bukan bagian tim. Dalam undang-undang yang bisa dikenakan subjek hukum ini tim pelaksana," paparnya.

Namun, kata dia, jika ditinjau dengan aspek hukum kepolisian, ketiganya bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan video yang viral. Tapi, hal tersebut bukan kewenangannya memberikan komentar lebih jauh.

"Dalam konteks tindak pidana yang wilayahnya polisi bisa saja. Tapi itu bukan ranah kami kan," katanya.

BPN menyangkal

Meski ini dilakukan oleh emak-emak yang mengampanyekan untuk tidak memilih Jokowi-Ma’ruf, tetapi belum ada indikasi yang mengarah bahwa ini dilakukan oleh kubu lawan.  Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membantah, terlibatnya mereka dalam kampanye hitam yang terjadi. Juru Bicara BPN, Pipin Sopian mengatakan, pihaknya tidak menghalalkan cara seperti itu untuk menang dalam Pilpres 2019.

Hal tersebut sekaligus menanggapi adanya kampanye hitam yang dilakukan oleh tiga perempuan yang mendatangi warga dan mengtakan, jika Jokowi memenangi Pilpres 2019 maka tidak akan ada adzan dan perkawinan sejenis dilegalkan.

"Kami sejak awal mengatakan Prabowo-Sandi ingin menang berkah, bermartabat, tidak menghalalkan segala cara hukum yang menyebar hoaks," ujar Pipin di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Terkait informasi yang mengatakan bahwa ketiganya adalah anggota Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (PEPES), BPN mengaku akan memverifikasi hal tersebut. Namun, jika ketiga perempuan itu merupakan relawan dari Prabowo-Sandi, Pipin mempersilahkan pihak berwenang untuk memprosesnya.

"Sampai saat ini tentu tim kami sedang mengkajinya, tetapi ingin melakukan landasan dari BPN bahwa kami meminta siapapun relawan dari BPN Prabowo-Sandi untuk tetap tidak menyebarkan hoaks. Kalau melanggar itu memang konsekuensi," ujar Pipin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut pun meminta, agar para penegak hukum juga tegas mementingkan azas keadilan. "Kami ingin penegak hukum berlaku adil. Para pendukung (paslon) 01 yang melakukan menyampaikan hoaks dan black campaign pada calon nomor urut 02 diproses secara hukum,” ujarnya.

Kampanye sehat

 

Sosiolog dari Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menilai  penangkapan kepada tiga emak-emak rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melakukan kampanye hitam tidak tepat. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah memberikan pendidikan politik yang benar dan maksimal kepada ketiga ibu rumah tangga tersebut.

"Perlu adanya pembinaan karena masyarakat kita, perbedaan tingkatan pendidikannya sangat tinggi. Ada yang mempunyai tingkat pendidikan tinggi, menengah bahkan rendah. Menurut saya faktor seperti ini terjadi karena pendidikan masyarakat yang kurang. Pedidikan mereka kurang memadai namun semangat mereka tinggi, kita harus hargai," kata Musni.

Ia menambahkan, masyarakat Indonesia yang berada pada tahapan masih belajar demokrasi. Jika dalam menjalankan demokrasi terjadi kesalahan, sebaiknya dibina dan disadarkan. Bahkan, menurutnya perlu adanya orang yang khusus membina mereka secara berkelanjutan. "Jika mereka melanggar setelah diingingatkan maka mereka boleh dibawa ke ranah hukum,' jelasnya.

Jika pemerintah dan penegak hukum tidak jeli dan adil, lanjutnya, dalam menangani kasus ini, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkelanjutan di kemudian hari. "Jika masyarakat menilai adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Misalnya kubu A ditindak tegas jika melakukan pelanggaran, sebaliknya kubu B tidak maka akan menimbulkan citra yang tidak baik dalam masyarakat. Pertama, masyarakat sepertinya akan takut namun kemungkinan kedua masyarakat akan semakin memberontak karena menganggap ada salah pihak yang zhalim. Ini akan menimbulkan kekacauan," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, cara berkampanye yang sehat yang dapat dilakukan masyarakat, utamanya di tengah derasnya arus informasi di media sosial saat ini. Menurutnya, kampanye yang sehat cukup dengan menyampaikan keunggulan masing-masing paslon. Tidak perlu saling menjatuhkan dan menyerang satu dengan yang lainnnya. Masyarakat akan bisa menilai mana informasi yang benar dan yang tidak.

"Tidak perlu menyerang pribadi yang bersangkutan. Saya rasa masyarakat sudah semakin pintar dan mampu memberikan penilaian mana yang bagus dan tidak bagus," ujar Musni.

Ia menilai, selain memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Perlu adanya teladan yang baik dari kalangan elit. Dikarenakan apapun yang dilakukan oleh kalang elit akan memberikan contoh kepada masyarakat baik contoh kebaikan maupun keburukan.

"Masalahnya para elit tidak bisa memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat. Sering menyerang dan menyampaikan kejelekan lawan. Jangan lagi saling serang. Ceritakan saja baik-baiknya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement