REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai pencantuman kolom penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah sesuai aturan perundangan. Karenanya, ia tak mempersoalkan jika Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan pencantuman kolom penghayat kepercayaan di KTP-el ke sejumlah masyarakat.
"Sudah ada penjelasan juga sebelumnya bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat seperti itu, ya sesuai itulah," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/2).
Terlebih, aturan diakomodasinya penghayat kepercayaan masuk KTP el lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, JK menilai wajar jika ada reaksi di masyarakat terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP-el. Namun, ia meminta agar masyarakat tidak boleh menghalangi hak masyarakat penganut penghayat kepercayaan.
"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, wajar, di Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja. Tapi tidak boleh dia menghalangi daripada apa yang sudah diatur dalam aturan," ujar JK.
Apalagi lanjut JK, penganut penghayat kepercayaan juga warga negara Indonesia. "Kalau memang aturannya begitu. Dia orang Indonesia juga," ujar JK.