Rabu 27 Feb 2019 02:15 WIB

Wapres: Pencantuman Penghayat Kepercayaan Sesuai Aturan

Warga penghayat kepercayaan juga warga negara Indonesia.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolanda
Bonie Nugraha Permana (46) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dengan kolom penghayat kepercayaan, di rumahnya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jumat (22/2).
Foto: Abdan Syakura
Bonie Nugraha Permana (46) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dengan kolom penghayat kepercayaan, di rumahnya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jumat (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai pencantuman kolom penghayat kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah sesuai aturan perundangan. Karenanya, ia tak mempersoalkan jika Kementerian Dalam Negeri mulai menerapkan pencantuman kolom penghayat kepercayaan di KTP-el ke sejumlah masyarakat.

"Sudah ada penjelasan juga sebelumnya bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat seperti itu, ya sesuai itulah," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/2).

Baca Juga

Terlebih, aturan diakomodasinya penghayat kepercayaan masuk KTP el lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, JK menilai wajar jika ada reaksi di masyarakat terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP-el. Namun, ia meminta agar masyarakat tidak boleh menghalangi hak masyarakat penganut penghayat kepercayaan.

"Bahwa ada masyarakat yang tidak setuju, wajar, di Indonesia kan negara demokratis, wajar-wajar saja. Tapi tidak boleh dia menghalangi daripada apa yang sudah diatur dalam aturan," ujar JK.

Apalagi lanjut JK, penganut penghayat kepercayaan juga warga negara Indonesia. "Kalau memang aturannya begitu. Dia orang Indonesia juga," ujar JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement