Selasa 26 Feb 2019 23:51 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Perangi Hoaks

Ajakan perangi hoaks itu terutama dalam menghadapi Pemilihan Umum 2019.

Tersangka penyebar hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Tersangka penyebar hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo mengajak insan pers di Maluku Utara (Malut) ikut memerangi hoaks. Ajakan perangi hoaks itu terutama dalam menghadapi Pemilihan Umum 2019 yang semakin kompleks.

"Hoaks akan tenggelamkan fakta dan hoaks diciptakan orang pintar tapi bodoh, namun disebarkan orang baik tapi bodoh. Jangan sampai kita termasuk orang baik tetapi bodoh karena ikut menyebar hoaks," katanya di Ternate, Selasa (26/2).

Baca Juga

Stanley meminta semua pihak agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dia mengatakan, hoaks biasanya terjadi di media sosial bukan di media massa. Dia pun mengajak masyarakt untuk mampu membandingkan antara karya jurnalis dan karya media sosial.

Terkait dengan Pemilu, kata Yosep, tugas pers adalah membuat untuk pemilu berjalan baik. Melalui media, masyarakat tahu calon terbaik, mengunakan hak pilih, memahami proses pencoblosan, ikut mengawasi proses perhitungan suara dan menjaga kerukunan dan isu penting yang bisa diwartakan katanya ialah rekam jejak.

"Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin nasional dan wakil di tingkat pusat, provinsi, kota atau kabupaten yang memiliki rekam jejak baik," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilu 2019 itu pertama kalinya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dibuat serentak. Sebab akan ada sejumlah persoalan yang nantinya muncul, sehingga media massa perlu berperan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol) adil dalam pembagian iklan kampanye. "KPU jangan pilih-pilih media dalam pembagian iklan kampanye, harus bersikap adil terhadap semua media," ujarnya.

Sebab, kampanye dengan metode iklan di media cetak dan elektronik baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Dia mengatakan, kampanye di media massa sebelum tanggal yang ditentukan merupakan bentuk kampanye di luar jadwal sebagaimana bunyi Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 mengatur mengenai jadwal iklan kampanye.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement