Selasa 26 Feb 2019 17:39 WIB

KPU Tegaskan tidak Ada WNA Masuk DPT Pemilu 2019

KPU akan meminta data by name by address para WNA yang memiliki KTP-el.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat  (5/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan sampai saat ini tidak ada warga negara asing (WNA) yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan melakukan penelusuran data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait isu WNA yang masuk DPT ini. 

Viryan menjelaskan, isu soal adanya WNA yang masuk DPT bermula saat ada publikasi informasi soal KTP-el atas nama Guohui Chen. Kemudian, informasi ini menjadi viral di media sosial (medsos) seolah-olah Chen masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Baca Juga

Atas informasi ini, KPU melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el atas nama Chen memiliki kesamaan dengan NIK seorang penduduk Cianjur bernama Bahar. NIK itu ditemukan dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2018. 

"NIK tersebut  atas nama Pak Bahar, tetapi di KTP-el Pak Bahar ada satu angka berbeda," ungkap Viryan. 

Perbedaan ini ada di angka ke-12 dari NIK dua KTP-el itu. "Bedanya, di NIK KTP-el milik Chen tertulis angka 7. Sementara itu, di KTP-el milik Bahar tertulis angka 2," kata Viryan. 

Bahar sebagai penduduk Cianjur saat ini telah masuk dalam DPT Pemilu 2019. Sementara itu, Chen tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019. "Poin pentingnya, nama Bapak Chen tidak ada dalam DPT Pemilu 2019. Kekhawatiran masyarakat (soal WNA masuk DPT) tidak benar," tegas Viryan. 

Kendati demikian, KPU tetap melakukan antisipasi lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Dukcapil Kemendagri. Tujuannya, memastikan WNA tidak ada yang masuk DPT Pemilu 2019. 

KPU akan meminta data by name by address para WNA yang memiliki KTP-el. Kemudian, KPU akan melakukan sinkronisasi data DPT, apakah ditemukan adanya WNA atau tidak dalam data tersebut. 

Sementara itu, aturan tentang WNA diperbolehkan memiliki KTP diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan ini tertuang pada pasal 21 yang berbunyi:

Pasal (1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.

Pasal (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement