Selasa 26 Feb 2019 17:30 WIB

KPI Jabar Batasi Pemutaran Lagu Ed Sheeran Hingga Agnez Mo

KPI Jabar batasi pemutaran 17 lagu yang dinilai bermuatan pronografi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Ed Sheeran
Foto: EPA
Ed Sheeran

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat membatasi penayangan 17 lagu berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip. Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat, Dedeh Fardiah, lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa tersebut hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Menurut Dedeh, kemungkinan selanjutnya jumlah lagu yang dibatasi waktu penanyangannya tersebut akan bertambah seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan 17 lagu berbahasa Inggris yang dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019.

Baca Juga

"Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa, dan sebagainya, kami melakukan rapat pleno komisioner untuk memutuskan surat edaran itu," ujar Dedeh saat dihubungi, Selasa (26/2).

Dedeh mengatakan, dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi mengerucut menjadi 17 lagu. "Lagu tersebut yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," katanya.

Pembatasan penyiaran 17 lagu barat tersebut, kata Dedeh, berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran. Hal itu menyatakan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.

"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar," katanya.

Menurut Dedeh, kalau melanggar maka bisa sesuai mekanisme. KPID, bisa memberikan sanksi, berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua.

"Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," katanya.

Dedeh mengaku, memang begitu banyak laporan mengenai lagu berbahasa Inggris atau lagu berbahasa Indonesia yang bermuatan pornografi. Namun, pihaknya harus melakukan pengkajian dan pembatasan jam siar secara bertahap.

"Dengan banyaknya aduan tentang ini, menunjukkan masyarakat semakin aware. Dan akhirnya juga mereka dapat mengadukan hal serupa," kata Dedeh seraya mengatakan, KPID lebih termotivasi menuntaskan kajian ini sepanjang 2018 dan baru dikeluarkan suratnya pada 2019.

Menurut Dedeh, ke 17 lagu barat tersebut, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrem dan jelas menjurus pada aktivitas seksual. Sehingga, dinilai tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.

"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kita kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," ujarnya.

Sebelumnya, surat edaran mengenai pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris ini beredar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp, Selasa (26/2). Dalam surat edaran tersebut, tertulis Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan lagu-lagu berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip, hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Ada sekitar 11 poin yang jadi pertimbangan penetapan tersebut, di antaranya adalah Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Kemudian mengenai Pasal 9 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat dan Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012. Aturan itu tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Adapun daftar lagu yang dibatasi jam tayangnya tersebut adalah,

1. Dusk Till Dawn (Zayn Malik)

2. Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W)

3. Mr. Brightside (The Killers)

4. Let Me (Zayn Malik)

5. Love Me Harder (Ariana Grande)

6. Plot Twist (Marc E. Bassy)

7. Shape of You (Ed Sheeran)

8. Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo)

9. Makes Me Wonder (Maroon 5)

10. That’s What I Like (Bruno Mars)

11. Fuck it I Don’t Want You Back (Eamon)

12. Bad Things (Camila Cabello ft Machine)

13. Versace On The Floor (Bruno Mars)

14. Midsummer Madness (88rising)

15. Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna)

16. Till it Hurts (Yellow Claw)

17. Your Song (Rita Ora).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement