Selasa 26 Feb 2019 15:16 WIB

Bawaslu Serahkan Kasus Tiga Emak di Karawang ke Kepolisian

Bawaslu Jabar sudah memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Warga menggelar aksi damai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga menggelar aksi damai "Stop Kampanye Hitam" di Bunderan HI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Abdullah Dahlan, mengatakan kasus emak-emak di Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap capres 01, Joko Widodo (Jokowi) sudah menjadi domain kepolisian. Bawaslu Jabar sudah memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur kampanye.

"Di polisi (kasusnya ditangani polisi). Saya kira itu menjadi domain polisi yah," ujar Abdullah ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/2).

Dia melanjutkan, kasus video emak-emak itu sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karawang. "Dalam proses kemarin, kami juga melakukan penelusuran, investigasi dan setelah mendapat informasi kan kami menguji dan berdiskusi dengan tim Sentra Gakkumdu apakah kemudian syarat formil materil terhadap dugaan kasus ini terpenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti," lanjut Abdullah.

Dari hasil penelusuran dan kajian itu, Bawaslu Kabupaten Karawang dan Sentra Gakkumdu telah memutuskan kasus ini belum memenuhi unsur pidana pemilu. "Kasus ini secara formil belum terpenuhi (unsur pidana pemilunya).  Pertimbangannya, antara lain karena para emak-emak ini bukan menjadi bagian dari tim kampanye dan tim pelaksana kampanye. Sehingga dianggap kasusnya tidak bisa diteruskan," tegas Abdullah.

Baca juga: Tiga Emak Ditangkap di Karawang, BPN Siapkan Bantuan Hukum

Dia pun menambahkan, jika nantinya terjadi kasus hoaks atau ujaran kebencian yang tidak dilakukan oleh pelaksana atau tim kampanye, tidak bisa ditindaklanjuti menggunakan aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Ya karena unsur di pasal 280 UU Pemilu itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye. Jadi harus ada tiga lingkup itu," ungkap Abdullah.

Sebelumnya, jajaran Polres Karawang menangkap tiga ibu rumah tangga yang melakukan kehebohan di dunia maya. Pasalnya, ketiga emak itu diduga telah melalukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 dengan cara door to door. Dalam video tersebut, emak-emak tersebut terindikasi menyebar fitnah terhadap paslon Jokowi-Maruf.

Kasubag Humas Polres Karawang AKP Marjani membenarkan bila jajarannya telah menangkap tiga perempuan yang membuat heboh tersebut. Penangkapan itu sebagai langkah preventif kepolisian. Akan tetapi, saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Mereka kita amankan pada Ahad malam. Tapi, langsung diambil alih Polda Jabar," ujar Marjani, kepada Republika, Senin (25/2).

Marjani menuturkan, ketiga ibu itu sebelumnya diduga sebagai warga Perum Gading Elok 1, Kecamatan Telukjambe Barat. Namun, setelah dikroscek ke lokasi, tidak ada ibu-ibu dengan wajah seperti yang tertera dalam akun @citrawida5.

Sementara itu, Ketua RW 29 Perum Gading Elok 1, Kecamatan Telukjambe Barat, Didik Kurniawan, mengatakan, tidak ada perempuan bernama Citra Wida yang tinggal di alamat itu. Rumah yang diduga dihuni oleh perempuan itu ternyata milik warga lainnya, yakni Aswandi (45 tahun).

"Di rumah itu tidak ada Citra Wida. Karena  penghuninya laki-laki sejak 2014 lalu. Kemudian, kami juga tak kenal dengan perempuan yang ada di foto akun tersebut," ujar Didik.

Baca juga: Fadli Sebut 3 Emak di Karawang tak Lakukan Kampanye Hitam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement