Selasa 26 Feb 2019 15:05 WIB

Ini Syarat WNA Bisa Punya KTP Elektronik

Kemendagri mengatakan, syaratnya sangat ketat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui, warga negara asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (KTP-el). Syaratnya, mereka sudah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

"Syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi. Nah, ini jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana. Misalnya, Singapura, Malaysia, sehingga KTP-el itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata Zudan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).

Baca Juga

Sebelumnya, tersebar di media sosial mengenai foto KTP-el milik tenaga kerja asing dari Cina di Cianjur. Bentuk KTP-el WNA itu identik dengan KTP-el untuk WNI dan hanya dibedakan dari kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

KTP-el untuk WNA itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). "Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata dia.

Dasar WNA mempunyai KTP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan itu menyebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.

"Pasti tidak bingung, saya jamin orang TPS (tempat pemungutan suara) yang bisa membaca dan menulis pasti tidak akan bingung karena tinggal dibaca. Ada tulisannya warga negara mana," ungkap Zudan.

Sedangkan, untuk penulisan masa berlaku, menurut Zudan, tergantung berapa lama WNA itu mengantongi izin tinggal. Sehingga, KTP-el untuk WNA juga berbeda dengan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang sudah lebih lazim digunakan oleh WNA.

"KITAS itu untuk tinggal sementara. Kalau KITAS diterbitkan dengan surat keterangan domisili, sedangkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk yang sudah izin tinggal tetap diterbitkan dengan KTP elektronik," tambah Zudan.

Zudan menegaskan, KTP-el WNA itu tidak bisa untuk mencoblos dan penerbitannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Syarat mencoblos, pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, no, coret, keluarkan dari TPS, simpel sekali, hanya masyarakat banyak perlu kita berikan pemahaman siapa pun, jangan digoreng-goreng, agar masyarakat tenang," tegas Zudan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement