REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku hingga hari ini Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jawa Tengah.
"Per hari ini saya belum terima dari Bawaslu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).
Selain itu, menurutnya, Kemendagri juga tak memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah yang diduga melanggar etika tersebut. Tjahjo juga menegaskan, berdasarkan kajian dari Kemendagri, seluruh kepala daerah yang ikut dalam deklarasi terhadap salah satu pasangan calon presiden telah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat.
"Telaah Kemendagri, seluruh kepala daerah yang kemarin muncul di Sumbar, Pak Anies, Jawa tengah, Jawa timur, semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga, mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah," jelas dia.
Karena itu, berdasarkan undang-undang maupun prosedur perizinan, deklarasi yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah tersebut dinilainya tak bermasalah. Ia juga meyakini, para kepala daerah tersebut memahami undang-undang yang berlaku dan tak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear. Bukannya kami membela, semua sama. Termasuk Pak Anies juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ucapnya.
Kendati demikian, ia menyerahkan kepada Bawaslu jika sejumlah kepala daerah tersebut dinilai telah melanggar etika.
"Sehingga, kalau Bawaslu punya pertimbangan etika, silakan itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi, dari Kemendagri itu clear semua," kata dia.
Seperti diketahui, Ganjar Pranowo melakukan deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila Solo, Sabtu, 26 Januari 2019. Dalam deklarasi tersebut Ganjar mengumpulkan 31 kepala daerah di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah itu mengaku deklarasi tersebut tidak menggunakan fasilitas negara. Selain itu, kepala daerah juga diundang secara pribadi. Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari tim Prabowo-Sandi, Bawaslu Jawa Tengah mengeluarkan putusan bahwa Ganjar Pranowo tidak melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
Namun, diindikasikan melakukan pelanggaran UU Pemda Nomor 9 tahun 2015, terkait netralitas kepala daerah. Bawaslu Jateng kemudian mengirimkan surat rekomendasi terkait pelanggaran UU pemerintah daerah ke Kemendagri.